DO Perusahaan Di Batang Hari Janggal,Distribusi Batu Bara Asal Sawahlunto Tujuan Lampung Jadi Sorotan

1001590864.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)– Aktivitas angkutan batu bara kembali memantik sorotan. Satu unit truk tronton dilaporkan mengalami kerusakan di ruas Jalan Muaro Bulian–Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.

Namun, temuan di lapangan mengarah pada persoalan yang lebih besar dari sekadar insiden kendaraan.

Dari hasil penelusuran, truk tersebut diketahui mengangkut batu bara dengan dokumen pengiriman (delivery order/DO) atas nama sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Batanghari. Namun, dokumen tersebut diduga tidak diisi secara lengkap.

Sejumlah kolom penting dalam surat pengantar barang tampak kosong, mulai dari rincian muatan, berat, hingga identitas penerima. Dokumen hanya mencantumkan tujuan “Lampung” tanpa kejelasan pihak penerima.

Di sisi lain, ditemukan tiket timbangan yang mengindikasikan asal muatan dari Sawahlunto, Sumatera Barat. Dalam tiket tersebut tercatat berat bruto 55.160 kilogram, tara 13.000 kilogram, dan netto 42.160 kilogram atau sekitar 42 ton.

Data tersebut memunculkan dugaan adanya muatan berlebih (overload), sekaligus indikasi ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan asal barang.

Sopir truk yang ditemui di lokasi mengakui muatan berasal dari Sawahlunto.

“Iya, dari Sawahlunto,” ujarnya singkat.

Namun, saat ditanya mengenai dokumen perusahaan yang digunakan, sopir mengaku tidak mengetahui detail administrasi tersebut. Ia juga menyebut tidak memahami adanya pembatasan kendaraan bertonase besar di jalan kabupaten.

Tak hanya satu kendaraan, di lokasi juga ditemukan dua truk tronton lain dengan muatan dan tujuan serupa.

Ketiganya diduga mengangkut batu bara dari aktivitas tambang yang belum terverifikasi legalitasnya di wilayah Sawahlunto.

Temuan di lapangan mengarah pada pola yang kerap disorot dalam distribusi batu bara, yakni dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan asal-usul muatan.

Perbedaan data antara DO yang tidak terisi lengkap dan tiket timbangan yang menunjukkan asal barang dari luar provinsi memunculkan pertanyaan mengenai validitas dokumen pengangkutan.

Dalam praktik distribusi, dokumen DO menjadi syarat utama untuk melintas di jalur umum. Ketidaksesuaian data dalam dokumen tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan administrasi.

Selain itu, pengangkutan lintas provinsi dengan tujuan akhir yang tidak disertai identitas penerima juga menjadi perhatian, karena menyulitkan pelacakan rantai distribusi.

Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi batu bara di jalan umum. Angkutan dengan muatan besar, terlebih jika melebihi kapasitas, tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Ruas Muaro Bulian–Tempino sendiri merupakan jalur vital yang kerap dilalui kendaraan bertonase tinggi. Beban berlebih dalam jangka panjang berisiko menimbulkan kerusakan jalan yang berdampak pada masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait maupun instansi berwenang mengenai legalitas muatan dan keabsahan dokumen yang digunakan.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan, termasuk kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya guna memastikan kejelasan asal-usul batu bara serta kesesuaian dokumen pengangkutan.

Kasus ini menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut aspek legalitas pertambangan, transparansi distribusi, serta potensi kerugian negara dan dampak terhadap infrastruktur publik.

(Red)

scroll to top