DJP Sumbar–Jambi: Kepatuhan SPT Meningkat, Penagihan dan Pemeriksaan Tembus Rp583 Miliar

1001177535.jpg

Padang,( Benuanews.com) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan berangkat dari kepatuhan dasar Wajib Pajak, yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan tepat waktu.

Hingga 15 Desember 2025, tingkat kepatuhan formal di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menunjukkan tren positif. SPT Tahunan tercatat 98,7 persen, SPT Masa PPN 99,5 persen, dan SPT Masa PPh Pasal 21 bahkan mencapai 117,9 persen.

“Capaian ini masih berpotensi meningkat karena masih tersisa waktu hingga akhir 2025. Ini mencerminkan kepatuhan pajak sukarela yang terus membaik. DJP berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil dan kredibel,” kata Arif dalam pernyataan resminya, Selasa (16/12/2025).

Seiring penguatan kepatuhan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga memperkuat penegakan hukum perpajakan melalui mekanisme berjenjang dan profesional, mulai dari pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan. Sepanjang 2025, kontribusi kinerja penegakan hukum tercatat mencapai Rp583,56 miliar.

Arif menegaskan, penegakan hukum dijalankan secara proporsional dan humanis dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kesetaraan perlakuan, agar Wajib Pajak yang patuh tidak dirugikan oleh pihak yang mengabaikan kewajiban perpajakan.

Hingga 10 Desember 2025, kegiatan pemeriksaan pajak menghasilkan penerimaan Rp437 miliar, yang dilaksanakan oleh Unit Pemeriksa Pajak (UP2) di Kanwil serta 10 UP2 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan akurasi, kepatuhan prosedur, dan objektivitas, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi Wajib Pajak.

Dalam periode 1 Januari–10 Desember 2025, DJP menerbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dengan potensi awal Rp337,26 miliar. Selain itu, diselesaikan 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menghasilkan 8.405 produk hukum, terdiri dari 5.307 SKPKB senilai Rp594,35 miliar, 1 SKPKBT sebesar Rp75,01 juta, serta 3.097 Surat Tagihan Pajak (STP) senilai Rp29,79 miliar.

“Pemeriksaan bukan semata mencari kesalahan, melainkan memastikan keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan berbasis data dan ketentuan,” tegas Arif.

Di bidang penagihan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengintensifkan penagihan aktif. Pada 17–18 November 2025, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 10 KPP melaksanakan pemblokiran serentak rekening penunggak pajak terhadap 54 Wajib Pajak dan 75 Penanggung Pajak. Sebanyak 419 surat permintaan pemblokiran diterbitkan dengan total tunggakan mencapai Rp283,88 miliar.

Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan 15 bank, terdiri dari lima bank Himbara dan 10 bank lainnya. Arif mengapresiasi dukungan sektor perbankan dan menekankan pentingnya respons cepat guna mengamankan aset negara.

Menurut Arif, pemblokiran dilakukan setelah tahapan persuasif ditempuh, mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa, serta pemberian kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban secara sukarela. Pemblokiran dapat dicabut setelah utang pajak dan biaya penagihan dilunasi.

Hingga 15 Desember 2025, DJP telah menerbitkan 55.575 Surat Paksa, melakukan 471 penyitaan, 8 tindakan pencegahan, dan 419 pemblokiran rekening. Realisasi penerimaan dari penagihan mencapai Rp142 miliar. DJP menilai langkah ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.

Penegakan hukum pidana perpajakan juga menjadi perhatian. Sepanjang 2025, penyelesaian perkara Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan (Buperdik) berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar.

Dalam Buperdik, terdapat 17 perkara yang diselesaikan, dengan empat perkara diselesaikan melalui mekanisme pengungkapan ketidakbenaran secara sukarela, 12 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan satu perkara dinyatakan sumir. Pada tahap penyidikan, lima perkara diselesaikan, termasuk dua perkara yang dihentikan setelah pelunasan kerugian negara sebesar Rp3,72 miliar, serta tiga perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua perkara atas nama tersangka AH dan EY telah diputus pengadilan pada 2024. AH divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp5,84 miliar, sedangkan EY dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp5,64 miliar.

Menutup keterangannya, Arif menegaskan komitmen DJP untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, berkeadilan, dan transparan, sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“Dengan semangat Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional demi melindungi Wajib Pajak yang patuh dan mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.

scroll to top