DJP Perkuat Hubungan dengan Wajib Pajak Lewat Piagam Baru

1000654698.jpg

Jakarta,(Benuanews.com)-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional dan upaya memperkuat hubungan yang adil antara negara dan masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, serta dihadiri oleh pejabat Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan pemangku kepentingan lainnya.22 Juli 2025

Peluncuran Piagam ini ditandai dengan pengesahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang menjadi landasan resmi atas hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” tegas Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Isi Piagam: 8 Hak dan 8 Kewajiban

Piagam ini memuat secara eksplisit 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, yang menjadi pedoman bersama antara DJP dan masyarakat. Beberapa poin penting meliputi:

Hak Wajib Pajak:

1. Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.

2. Layanan perpajakan tanpa biaya tambahan.

3. Perlakuan adil dan setara.

4. Membayar sesuai jumlah pajak yang terutang.

5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa pajak.

6. Jaminan kerahasiaan dan keamanan data.

7. Hak menunjuk kuasa hukum atau fiskal.

8. Menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran.

Kewajiban Wajib Pajak:

1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

2. Bersikap jujur dan transparan.

3. Menjunjung etika dan moralitas dalam hubungan perpajakan.

4. Kooperatif dalam memberikan informasi.

5. Menggunakan fasilitas pajak secara tepat guna.

6. Menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai aturan.

7. Menunjuk kuasa dengan ketentuan yang berlaku.

8. Tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa Taxpayers’ Charter ini menjadi pedoman etika, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan yang sehat antara DJP dan wajib pajak.

“Semua pelaksanaan hak dan kewajiban ini tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” tegas Rosmauli.

Seluruh ketentuan dalam PER-13/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini diharapkan menjadi langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi mewujudkan kepercayaan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam membangun negeri.

scroll to top