JAMBI (Benuanews.com)-Direktorat Reserse kriminal umum Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana penjualan orang(TPPO) di provinsi Jambi.
37 (Tiga puluh Tujuh ) orang ditetapkan sebagai tersangka dari 28 perkara yang sedang ditangani ditreskrimum Polda Jambi sejak 04 Juni 2023 sampai dengan sekarang,”Kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira didampingi kasubdit Penmas Kompol Mas Edy saat melakukan konferensi pers di depan Mapolda Jambi, Senin 24/07/23
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan”Sesuai dengan arahan Presiden,bapak Kapolri dan Kapolda Jambi,jajaran Polda Jambi telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 laporan Polisi kurun waktu dua Bulan.
37(tiga Puluh Tujuh) orang diamankan dengan korban sebanyak 31(tiga Puluh satu) orang,dari 37 orang tersangka diantaranya ada anak dibawah umur.
Ada beberapa tersangka yang sudah masuk tahap 2 (dua) dan ada juga wanita semua sedang berproses sesuai dengan aturan prosedur penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera di P21.”sebutnya
Modus operandi para pelaku dengan mengeksploitasi anak-anak untuk dijual untuk diperdagangkan,korban rata rata dibawah umur.
Jajaran Polda Jambi yaitu polres kerinci juga berhasil mengamankan Satu orang pelaku yang diamankan, pelaku ini diduga melakukan TPPO , korban ya dikirim ke Malaysia untuk di pekerjakan.
Dengan modus merekrut masyarakat yang ada dikabupaten kerinci,dan meminta Sejumlah yang kepada korbannya,ada juga yang menjual menggadaikan sertifikat dan menjual motornya untuk berangkat,dan pelaku nantinya mendapatkan Imbalan.
(Ardi)