PALEMBANG.(Benuanews.com)-Kamis, tanggal 24 November 2022 sekira pukul 10.30 Wib anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku di Jl. Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang I Kab. Oku timur telah tertangkap tangan seorang laki laki berinisial TH. Diketahui secara langsung oleh anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat sedang merapikan terpal 1 Mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa dirigen yang diduga berisi BBM dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen.
Pelaku TH adalah warga Desa Sidodadi Kel. Belitang Kab. Oku timur di duga melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.
Saat melakukan pengamanan pelaku TH, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel juga mengamankan Barang Bukti sebgai berikut:
– 1 mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol : BE 8681 ZF,
– 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi
– 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong;
– 1 buah timbangan ;
– 2 buah corong;
– 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter;
– 1 buah buku catatan;
– 1 unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru;
Untuk mempertanggung wajabkan perbuatannya Pelaku TH dab barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Wahyudi)