JAMBI.(Benuanews.com)-Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi jaringan JNA Kecamatan Muara Tembesi kabupaten Batang Hari.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka,AR(40) Sopir Mobil Tangki PT.Elnusa Petropin,YA(27) Kernet Tangki,NF(18)Sopir Pengganti PT.Elnusa Petropin.DS (20) yang berperan sebagai pembeli, RD (52) merupakan penghubung antara penjual dan pembeli dan JA Selaku pembeli.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas melalui Press release di Mapolda Jambi,Senin 04/11/24.
Kombes Pol Bambang Yogo menyampaikan Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki Pertamina Milik PT.Elnusa Petrofin dengan Nomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai AR dan NF.
Kedua pelaku ini sedahan melakukan penjualan BBM subsidi langsung diambil dari mobil Tangki Milik Pertamina sebanyak Lima galon.
“Untuk kapasitas galon 35 Liter dengan harga Pergalon Rp.250 Ribu”
Modusnya Para pelaku dari sopir tangki ini terlebih dahulu menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi tempat penjualan.
Telah melakukan kesepakatan Sopir menurunkan BBM Subsidi dari mobil tangki kedalam Jerigen yang dijual kembali ke penampung.Kemudian usai mengisi Jerigen,BBM diangkut menuju gudang penampungan dengan menggunakan mobil minibus.
Di lokasi Tim juga mengamankan RD Sebagai Pengawas selaku Kordinasi kalau ada oknum wartawan maupun LSM Yang datang,dengan Upah Rp.50 Ribu /Trip yang diberikan Para Sopir Tangki PT.Elnusa Petrofin.”kata Kombes Pol Bambang Yugo
Lanjutnya Menurut pengakuan tersangka Sopir Pt.Elnusa petropin telah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2023,dalam satu hari bisa 7(Tujuh) Trip.
Dari perbuatan para pelaku sejak 2023 total kerugian negara sekitar Enam Milyar Rupiah.
Para pelaku di jerat pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang perubahan atas Pasal 55 undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Kuhpidana dengan Ancaman Kurungan pidana paling lama 6 ( Enam) Tahun Penjara dan Denda Enam Puluh Milyar rupiah.