JAKARTA.(Benuanews.com)- Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya meninjau implementasi ETLE Nasional Presisi Di Ditlantas Polda Jawa Tengah
Ditgakkum Korlantas Polri mengatakan, pihaknya siap melaksanakan penguatan penerapan penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.
Terutama penguatan dari sisi regulasi, sehingga aturan hukumnya jelas dan kuat. Penguatan ETLE dari sisi aturan hukum diperlukan untuk menghindari rentan digugat oleh pengendara.
Dikatakan, penegakan hukum dengan sistem ETLE yang berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat. Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data base kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
“Apalagi penegakan hukum dengan sistem elektronik ini merupakan salah satu visi dan misi Kapolri yang ke depan akan terus dikembangkan dalam rangka untuk menghindari penyimpangan”, tandas Made Agus.
Untuk itu, agar supaya program ini berjalan dengan baik perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung. Misal, basis data kendaraan bermotor sesuai dengan pemiliknya. Kemudian kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat. Juga infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, manajemen operasionalnya karena melibatkan komponen criminal justice system, back office, dan control room.
Untuk memperoleh hasil yang maksimal menurut Made Agus, tingkat akurasi capture kamera CCTV pun harus sempurna karena akan dijadikan alat bukti di pengadilan. Selain itu, sumber daya manusia yang menangani atau menganalisis data pelanggaran yang masuk back office harus mumpuni serta profesional, termasuk tenaga pendukungnya. Dan yang tidak kalah penting sosialisasi terhadap masyarakat secara luas masih diperlukan agar supaya memahami betul program ETLE ini secara pasti.
Made Agus lebih lanjut mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dan ditingkatkan supaya program ETLE ini bisa maksimal. Antara lain, data base kendaraan sesuai dengan pemiliknya; kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat; infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya; peningkatan pada managemen operasional karena akan melibatkan komponen CJS atau criminal justice system, kemudian kesiapan back office dan control room.
Dikatakan, apabila program ini akan sukses maka basis data kendaraan mesti disempurnakan. Sebab data kendaraan dan pemilik merupakan hal mutlak dalam penerapan tilang elektronik. “Subyek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data yang valid dan akurat,” ujar Kombes Made Agus.
Pengembangan ETLE pada Tahun 2022 ini adalah kolaborasi implementasi ETLE di Jalan TOL kerjasama Korlantas Polri dengan Jasa Marga dan penerapan ETLE Nasional pada 10 Polda. Semoga tujuan ETLE Nasional yang bertujuan untuk road safety secara efektif dan efisien tercapai, yaitu ; Mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, Meningkatkan kualitas keselamatan, Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, Membangun budaya tertib berlalu lintas
dan Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan , keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan
(Red)