Distrasnaker pengawasan tenaga kerja provinsi Riau tegaskan turunkan anggota cek lokasi PT.triomas FDI Siak terkait Hak normatif.

IMG-20230812-WA0022.jpg

Sungai apit, Benua news.com : Terkait laporan Ros, Istri almarhum Tanehesi Lafau ke dinas tenaga kerja provinsi Riau, pihak Dinas tenaga kerja pengawasan provinsi Riau sampaikan, akan kita turunkan anggota mengecek lokasi perusahaan PT.Triomas dalam waktu dekat tujuan untuk menindaklanjuti laporan Ros istri almarhum Tanehesi Lafau yang mana Januari tahun 2023 lalu telah meninggal dunia akibat sakit yang di deritanya akibat keterbatasan Biaya tidak bisa di rawat di rumah sakit besar karena BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan tidak ada.”

” Ros sampaikan pada Sabtu 12/08/23. kita tetap yakin dan percaya kepada pihak pemerintah lewat Distrasnaker pengawasan tenaga provinsi Riau akan segera bertindak sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berkeadilan karena pinta Ros” sejak kami bekerja di perusahaan jika sakit berobat sendiri dan biaya sendiri karena BPJS tidak ada dan THR tidak ada padahal kami bekerja setiap hari di bagian perawatan”pinta Ros”

“Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1, dijelaskan bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Sesuai dengan peraturan ini, karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dari pemberi kerja, apa pun bidang usahanya.

“Harapan Ros Kepada pemerintah agar membantunya menyelesaikan makalah sesuai laporan, karena biaya ambulance mengantar ke Medan Sumut sudah besar dan biaya peti dan lainnya cukup besar di Saat almarhum Tanehesi Lafau meninggal dunia pihak perusahaan ketahui, Tolong agar pemerintah membantu nya agar biaya tersebut di atas pihak perusahaan membantunya, kata Ros”

“Dalam undang-undang peraturan terkait BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan karyawan sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar total upah bulanan sebesar Rp1 juta memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan setiap tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Tidak hanya sampai di situ, bagi perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS, maka bisa dikenai sanksi administrasi. Mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, singga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.

“Sesuai penyampaian Nataoli Nduru salah satu pekerja yang telah bekerja puluhan tahun di perusahaan. PT. Triomas FDI – Siak, Akibat masalah ini kami akan di persulit oleh pihak perusahaan bahkan mengusir kami jika laporan Ros yang telah di terima oleh pengawasan tenaga provinsi Riau jika tidak di cabut,”jika Tenaga kami benar-benar tidak di butuhkan,Tolong semua gaji kami di bayarkan dan sekaligus ongkos kami Dan THR selama kami bekerja tak pernah menerima THR sekaligus imbalan jasa kami.” Jelas Nataoli Nduru”

“Guna mengimbangi pemberitaan saat awak media meminta tanggapan kepada pihak perusahaan lewat chat WhatsApp menanggapi cabut dulu laporan yang di terima Distrasnaker pengawasan tenaga provinsi Riau baru kita nanti duduk bersama,” Begitu juga saat konfirmasi kepada Dinas tenaga kerja provinsi Riau menyampaikan: akan segera kita turunkan anggota mengecek lokasi perusahaan pt.triomas dalam waktu dekat.”tutupnya.

(Team)

scroll to top