Siak (Benua news.com)
kepala Dinas Tenaga Kerja propinsi Riau Tindak lanjut laporan Distransnaker Kab.Siak atas perlimpahan kasus ketenagakerjaan Nomor 568/1/2021/16.
atas pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja yang berinisial.A.Zg dan PT.Wira Simestrica (WS) yang beralamat di jln. Raya Perkasa kec.Tualang Kab.Siak subkon yg beroperasi di lingkungan PT.ikpp perawang propinsi Riau.Bidang Cleaning service Dan Mechanical.
sesuai penyampaian pekerja kepada Benuanews.com siak.awalnya hanya gara-gara pekerja yang berinisial (A.zg )tidak masuk 3 hari dalam satu bulan’dia di berhentikan bekerja tanpa Teguran atau surat peringatan.” hingga buat laporan ke Distransnaker kab.Siak.(Mediasi tak ada kesepakatan Damai)
sehingga pelimpahan kasus ke Dinas tenaga kerja propinsi Riau.
kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi propinsi Riau yang di wakili oleh:
bapak’Buddy Agung Santoso.SE.MSI
dan bapak.Izzacht SH.
menindak’ dengan memanggil kedua belah pihak’ Baik pekerja dan juga pihak perusahaan
PT.(WS) yg di wakili oleh pihak manejer yg bernama.Ardiansyah Nugraha.ST
Mediasi Rabu 17/02/2021.sekira pukul 14.25 Hasil sepakat Damai dengan secara kekeluargaan
(“Sesuai surat perjanjian”) di saksikan
oleh para pihak.
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak.untuk itu seperti yg beredar di media semua keperbedaan pendapat telah kita selesaikan tegasnya.
UU 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka pihak Distransnaker pengawasan propinsi Sesuai penyampaian bapak.Izzacht SH. kepada awak media Benua news com.Lewat saluler telepon. (0812xxxxxxx)
Kita hanya membantu Mediasi dengan memanggil para pihak baik sdr. Agus.zg sebagai pekerja”dan juga pihak perusahaan PT.Wira Simestrica
kita panggil dan juga kita minta keterangan kedua belah pihak setelah kita adakan runding bersama.maka Rabu 17/02/22021.mereka sepakat dengan menandatangani surat perjanjian segala bentuk tuntutan’baik pihak pertama “dan kedua”telah sepakat’ menyelesaikan
tanpa paksaan sesuai isi surat perjanjian bersama yg telah kedua belah pihak tandatangani”
(Yustinus Hulu)