Disita Tapi Masih Produksi,Ada Apa Dengan Pabrik PT PAL di Muaro Jambi?

1000585102.jpg

Muaro Jambi,(Benuanews.com)-Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menyita aset milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dari Bank BNI tahun 2018–2019. Penyitaan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, dengan dasar hukum yang kuat. Namun fakta di lapangan menyisakan pertanyaan besar: mengapa pabrik yang disita masih beroperasi seperti biasa?

Temuan tim Benuanews.com pada Kamis, 26 Juni 2025, memperlihatkan bahwa aktivitas pabrik berlangsung normal. Truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) hilir mudik. Warga sekitar pun membenarkan bahwa tak ada tanda-tanda penghentian kegiatan.

“Masih aktif, bahkan masih nerima TBS kayak biasanya,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Fakta ini kemudian memicu keraguan publik: Apakah penyitaan ini hanya formalitas? Atau ada alasan yang dapat dibenarkan secara hukum dan sosial?

Pihak Kejati Jambi: Penyitaan Sah, Operasi Jalan untuk Stabilitas Sosial

Menjawab kontroversi ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur. Penyidik mengacu pada:

Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK–SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025

Surat Perintah Penyitaan Kejati Jambi Nomor Print-480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025

Aset yang disita meliputi:

Pabrik kelapa sawit

6 bidang tanah total luas 163.285 m²

Bangunan, mess karyawan, mesin dan peralatan produksi

Namun, operasional pabrik tetap dibiarkan berjalan, dengan alasan pertimbangan kemanusiaan dan ekonomi.

“Kami tidak serta merta mengusir pekerja atau menyegel pabrik, karena hal itu bisa memicu gejolak sosial dan merugikan ekonomi masyarakat sekitar,” terang Nolly.Senin 30 Juni 2025

Menurutnya, penyitaan berdasarkan Pasal 39 KUHAP dan bersifat pengamanan hukum atas aset, bukan penyegelan fisik yang menghentikan operasional secara langsung.

Kejati Jambi: Nilai Aset Akan Digunakan untuk Pemulihan Kerugian Negara

Penyidik Kejati saat ini juga telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai pasar aset yang disita, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

Total kerugian yang ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp105 miliar. Tiga tersangka, yakni WH, VG, dan RG, telah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Red)

scroll to top