Medan, Media BenuaNews.com – Bagi warga kota Medan yang tinggal di kompleks perumahan bakal berurusan dengan oknum Dinas Perhubungan kota Medan. Pasalnya, pemilik mobil tidak boleh parkir, karena tak memiliki barcode parkir berlangganan.
Saat ini, kinerja Dinas Perhubungan kota Medan menjadi sorotan publik. Belum lama ini viral di medsos, mereka menggertak penjual martabak. Tidak hanya itu, beberapa pemilik toko ribut dengan petugas Dishub karena mobil parkir depan ruko.
Kembali terjadi di kompleks perumahan J.City Medan Johor, seorang warga memarahi puluhan petugas Dishub di sana. Dia mempertanyakan alasan petugas tidak memperbolehkan pemilik mobil parkir di area tersebut.
“Kalian kami laporkan nanti, biar tahu kalian, jangan main-main kalian, jangan suka-suka kalian. Ini komplek tidak ada uang Pemko bikin jalan ini biar tahu kalian,” ujar seorang warga.
Selanjutnya, salah seorang anggota Dinas Perhubungan menjawab, pihaknya hanya menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Lalu, pria dalam video mengatakan, bahwa dia juga mendukung Perwal.
“Kita mendukung Perwal, kita menghargai. Silahkan kalau kalian mau jual barcode silahkan.” “(Tapi) jangan kalian usir mobil di sini. Mobil di sini mobil yang punya rumah. Orang ini bayar sama developer jangan suka-suka kalian,” kata dia.
Pria itu lalu mengatakan, apa yang dilakukan petugas Dishub bisa dipidanakan.
“Kalau parkir di depan jalan umum gak papa, ini kalian usir orang parkir di depan rumahnya, ini yang parkir di sini yang punya ruko, orang ini bayar buat ruko,” tegasnya lagi.
Kepala bidang Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan (PPK) Dishub Medan, Richard Medy mengatakan, lokasi kejadian itu merupakan jalan penghubung dan masih masuk dalam kategori fasilitas umum.
“Setahu kami (itu) jalan penghubung yang ada di Komplek J City, itu fasilitas umum dengan kata lain, itu berarti jalan umum,” ujar Richard, Jumat (19/7/2024) malam.
Lebih lanjut Richard mengatakan, lokasi tersebut masuk kategori lokasi yang diberlakukan parkir berlangganan. Sehingga kalau pun ada parkir di lokasi tersebut, adalah retribusi, jadi sesuai dengan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 merupakan areal yang, diberlakukan parkir berlangganan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai menerapkan kebijakan parkir berlangganan di Kota Medan, sejak Senin (1/7/2024), dengan tarif sepeda motor Rp90.000 per tahun, mobil Rp130.000 per tahun, dan truk atau bus Rp168.000 per tahun.
Awalnya, warga diminta membeli sticker barcode parkir berlangganan. Setelah itu, sticker tempel di kendaraan, tujuannya agar juru parkir mengetahui warga tersebut telah membayar retribusi parkir berlangganan.
Bobby mengatakan, kebijakan ini sengaja dijalankan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Targetnya mencapai Rp 100 miliar per tahun.
Warga kota Medan kecewa bahkan belum bisa menerima larangan parkir bagi pemilik mobil di depan rumah kecuali membayar retribusi parkir berlangganan berkedok Perwal.
“Saya heran kenapa Dishub Medan semakin kreak dan arogan. Kalau kutengok mereka mulai gertak -gertak warga. Padahal borok mereka sudah viral kemana- mana. Kalau mau nambah PAD harusnya urusan speksi atau kir mobil itu dikawal agar jangan ada pungli,” ujar seorang warga Medan Johor mengaku bernama Nando Ketaren.
Saya mau tanya, kenapa pengurusan speksi mobil tidak semua masuk ke tempat yang disediakan. Contohnya di UPT Medan Amplas, setiap hari paling banyak mobil yang masuk hanya 20 sampai 30 unit. Tapi kenapa rekab laporan mereka bisa ratusan unit per hari.
“Ini berarti ada indikasi manipulasi dan berapa sebenarnya retribusi per unit setiap hari yang masuk ke PAD. Mereka sudah membohongi Walikota Medan,” tegasnya lagi.
Yang saya heran, kenapa Polisi dan Jaksa tak pernah mengusut dugaan pungli dan manipulasi yang merugikan daerah. Yang ini perlu diusut dan ditegakkan peraturan bukan parkir mobil di depan rumah, tandasnya. ( TAGOR SINAMBELA )