Lumajang ,Benua News.com-Ribuan buruh tani tembakau di Kabupaten Lumajang akhirnya bisa bernapas lega. Tahun 2025 ini, Dinas Sosial P3A Lumajang mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp8,324 miliar yang difokuskan untuk program kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial P3A Lumajang, Indriono, menyampaikan bahwa alokasi DBHCHT menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tembakau.
“Dana ini menyasar 6.937 penerima, terdiri dari 6.465 buruh tani tembakau, 155 buruh pabrik rokok, dan 317 penduduk miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya jelas, untuk meringankan beban hidup dan menjaga kesejahteraan mereka,” ungkap Indriono, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan, manfaat langsung yang dirasakan buruh tani adalah adanya tambahan penghasilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga sehari-hari. Program ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja keras buruh yang turut menggerakkan roda perekonomian Lumajang.
Indriono menegaskan, selama regulasi penggunaan DBHCHT tidak berubah, program bantuan akan terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Evaluasi pun terus dilakukan agar bantuan tepat sasaran.
“Bantuan ini jangan disia-siakan. Gunakan dengan bijak, utamakan kebutuhan pokok keluarga. Dengan begitu, manfaatnya benar-benar terasa. Kami juga berharap masyarakat ikut menjaga agar program ini berkelanjutan,” pesannya.
Dengan anggaran yang cukup besar, Dinsos Lumajang optimistis penyaluran DBHCHT tahun 2025 mampu menjadi instrumen strategis dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok.
Star