Dinilai Cacat Hukum, Pengangkatan Sekda Provinsi Aceh Tuai Protes

WhatsApp-Image-2024-07-02-at-12.35.19.jpeg

Dinilai Cacat Hukum, Pengangkatan Sekda Provinsi Aceh Tuai Protes

benuanews.com – Banda Aceh : Dinilai cacat hukum, pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, Bustami SE, MSi menuai protes. Terkait hal itu, Safar And Partner melayangkan surat ke Presiden RI, Senin (24/6/2024) yang ditandatangani Safarudin SH MH, Muhammad Zubir SH MH dan Adelia Ananda SH MH.

Surat tersebut terkait upaya administratif keberatan atas Keputusan Presiden menolak pencabutan dan/atau pembatalan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dilingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Mewakili kepentingan hukum dari Yuni Eko Hariatna dan Yudhistira Maulana sesuai dengan surat kuasa khusus tanggal 2 Juni 2024, Safar And Partner mengajukan upaya administratif keberatan terhadap tindakan faktual oleh Presiden Republik Indonesia yang tidak melakukan perbuatan konkret mencabut Surat Keputusan tersebut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam menerbitkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
Pemerintah Provinsi Aceh.

Surat yang dilayangkan melalui email resmi Sekretariat Negara di persuratan@setneg.go.id dan humas@setneg.go.id itu, meminta agar Presiden Republik Indonesia mencabut Surat Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh karena dibuat tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

Sehingga, keputusan itu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam UU Nomor 30 tahun 2014 pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2014 pasal 77, Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkan. Dalam surat yang permohonan yang disampaikan pada tanggal 6 Juni 2024 bertempo selama 7 hari kerja atau pada tanggal 20 Juni 2024.

Secara hukum, pada tanggal tersebut merupakan tanggal diumumkannya Keputusan dan/atau Tindakan Faktual tidak melakukan perbuatan konkret mencabut Surat Keputusan tersebut dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam menerbitkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktun paling lama 21 hari kerja sejak diumumkan Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Keberatan ini di ajukan pada tanggal 24 Juni 2024, sehingga masih dalam tenggat waktu pengajuan keberatan.

Adapun kaitan tersebut adalah Yuni Eko Hariatna dan Yushistira Maulana yang merupakan aktivis pegiat advokasi hukum dan Hak Asasi Manusia yang keseharianya aktif pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan memberikan pendampingan hukum dan melakukan pemantaua
terhadap kepatuhan hukum baik terhadap masyarakat maupun pemerintah dalam menjalankan pelayanan dan administrasi publik.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum.

Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara.

Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara
pemerintahan itu sendiri. Bahwa penggunaan kekuasaan negara terhadap warga masyarakat
bukanlah tanpa persyaratan.

Baca juga : Bupati Tapsel Serahkan ZIS Secara Serentak ke Seluruh Kecamatan

Warga masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau Tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pengawasan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada warga masyarakat yang terlibat untuk diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri.

Bahwa tugas pemerintahan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tugas tersebut merupakan tugas yang sangat luas. Begitu luasnya cakupan tugas Administrasi Pemerintahan sehingga diperlukan peraturan yang dapat mengarahkan penyelenggaraan Pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat (citizen friendly), guna memberikan landasan dan pedoman bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan ketentuan tersebut, warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif
terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Kemudian berkenaan dengan pelaksanaan Administrasi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014.

Dengan ini, mereka menyampaikan permohonan pencabutan dan atau pembatalan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh atas nama Bustami, SE., M.Si, NIP: 196707221996031002, Golongan: Pembina Utama Madya.

Yang bersangkutan diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau cacat prosedur, dengan alasan bahwa Bustami pada saat dilakukan pengangkatan sebagai Sekda Aceh tahun 2022 tidak sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah 58 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Pada saat proses pengangkatan Bustami sebagai Sekda Aceh, Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pelantikan Sekda Aceh pada tahun 2022 diduga belum mendapatkan izin seleksi
dan rekomendasi pelantikan sebagai Sekda Aceh dari KASN dan Bustami, SE., M.Si dalam posisi staf biasa.

Pengangkatan Bustami dinilai belum memenuhi asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 disebutkan, Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, pendelegasian, netralitas, akuntabilitas, efektifitas dan efesiensi, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan.

Pengangkatan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh dinilai belum memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tentang tata cara pengisian dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Sesuai dalam pasal 110, Pengisian JPT Utama dan JPT Madya di Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Lembaga Nonstruktural, dan Instansi Daerah, harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf a dan huruf b.

Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi juga menyebutkan, pengangkatan harus dilakukan secara terbuka dan wajib diumumkan secara terbuka melalui media cetak nasional dan atau media elektronik, serta diumumkan melaluin Portal Nasional Seleksi JPT yang berada pada website Sistem Jabatan Pimpinan Tinggi KASN, dilaksanakan paling lama 15 hari kelender

Atas dasar itu, Presiden Republik Indonesia diharap agar mencabut dan/atau membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. ( TAGOR SINAMBELA )

scroll to top