Dina Aprilia Sebagai Kuasa Hukum Ayuk Aida “Kasus Ini Perdata” dan Tidak Layak Disidangkan

20240315_101532_copy_1152x1152.jpg

Jember,Benua News.com-Sidang kedua kasus dugaan penggelapan uang tabungan haji dan umroh dengan terdakwa Ayuk Aida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember pada hari, Kamis, 14 Maret 2024. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh Dina Aprilia, S.H selaku kuasa hukum Ayuk Aida.

Sebelum persidangan di mulai Ayuk Aida hanya bisa berharap di persidangan ini dengan seadil-adilnya dan selama ini saya belum pernah bersentuhan dengan hukum baru hanya mendengar bagaimana hukum ini, tapi sekarang saya sudah menyentuh hukum, harapan saya jangan sampai mendzolimi orang yang lemah,” harapnya.

Dina Aprilia membacakan eksepsi sekitar 30 menit lebih yang berisi keberatan mereka terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat, kabur, dan tidak jelas, sehingga tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut saya dakwaan dari jaksa penuntut umum ini banyak yang dikurang-kurangi di mana dasarnya adalah BAP dari kepolisian dan juga terlihat sekali bahwa perkara ini sebenarnya perkara perdata yang di paksakan untuk menjadi perkara pidana,” jelas Dina.

Dina berharap bahwa hakim di pengadilan negeri Jember ini tidak mempunyai kepentingan apapun dengan perkara ini dan saya berharap juga optimis bahwa eksepsi saya akan diterima,”harapnya.

kepada jaksa penuntut umum selaku instansi yang membuat dakwaan terhadap nasib seseorang harus lebih hati-hati jangan asal baca dicermati masuk enggak untuk pidananya jangan dipaksakan ,” terang Dina.

Dina juga menilai bahwa sebenarnya kasus ini tidak layak untuk di sidangkan,” jelasnya.

Sementara menurut jaksa penuntut umum isi eksepsi yang dibacakan tadi ada yang tidak sesuai, kita lihat saja di persidangan berikutnya,” terangnya.

Usai pembacaan eksepsi, JPU akan diberikan kesempatan untuk menanggapi eksepsi tersebut pada sidang berikutnya yang akan digelar pada hari Senen, 18 Maret 2024.

(Star)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top