Diduga Tiang Listrik PLN Dimanfaatkan Jaringan WiFi Swasta, PLN Diminta Turun Langsung Periksa dan Tertibkan

IMG-20261104-WA00101.jpg

SIAK, BenuaNews.com – 7 November 2026.Berdasarkan pantauan kontrol sosial di Jalan Raja Kecik No. 167, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, terlihat adanya tali atau instalasi jaringan yang diduga digunakan untuk kepentingan pemasangan jaringan internet (WiFi) swasta dan tergabung di sekitar tiang listrik milik PLN.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena tiang listrik merupakan bagian dari infrastruktur ketenagalistrikan milik negara yang dikelola PLN untuk kepentingan pelayanan publik, bukan fasilitas milik swasta yang dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa izin dan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan instalasi tambahan yang tidak diketahui asal-usul maupun penanggung jawabnya perlu mendapat perhatian serius dari pihak PLN. Terlebih, pemasangan jaringan yang tidak tertata dapat mengganggu keindahan lingkungan serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak memenuhi standar teknis dan ketentuan pemasangan.

Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai pemanfaatan infrastruktur publik untuk kepentingan usaha pihak tertentu justru menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Dalam hal ini, pihak PLN, khususnya unit pelayanan wilayah Kabupaten Siak, diharapkan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas pemasangan, identitas penyedia jaringan, serta kelayakan instalasi yang terlihat tergabung pada tiang listrik tersebut.

Apabila pemasangan tersebut belum memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan teknis, PLN diharapkan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, termasuk melakukan penertiban demi menjaga keamanan jaringan listrik dan keselamatan masyarakat.

Media BenuaNews.com menegaskan bahwa infrastruktur ketenagalistrikan merupakan fasilitas publik yang harus dijaga dan diawasi pemanfaatannya. Pihak swasta tidak boleh menggunakan fasilitas tersebut secara sembarangan tanpa kejelasan izin, tanggung jawab, dan jaminan keselamatan.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Redaksi menyampaikan kondisi berdasarkan pantauan di lapangan, tanpa bermaksud menghakimi ataupun mendahului hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Redaksi BenuaNews.com tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi pihak PLN maupun perusahaan penyedia jaringan internet yang berkaitan dengan pemasangan tersebut, demi penyampaian informasi yang berimbang, transparan, dan berdasarkan fakta.

Redaksi/Tim.

scroll to top