Diduga Terlibat Dana Bos Mantan Kepsek dan Bendahara Dituntut Jaksa

IMG-20220212-WA0010-2.jpg

Padang (Benuanews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, menuntut mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 24 Sijunjung yakninya Mardianis bersama bendahara yakninya Laswati, dengan hukuman yang berbeda. Keduanya dituntut karena, diduga melakukan tindak pidana korupsi, terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2020.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laswati dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah tetap ditahan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subider tiga bulan,”kata JPU Rullif Yuganitra, ketika membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (11/2).

Selain itu, terdakwa Laswati juga diwajibkan untuk, membayar pengganti sebesar Rp147.638.900, kepada negara. Bila tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda dapat disita oleh jaksa, dan dilelang namun bila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka, diganti dengan hukuman pidana selama penjara selama 10 bulan.

Tak hanya terdakwa Laswati saja yang dituntut oleh JPU, namun terdakwa Mardianis juga dituntut JPU.

“Menghukum terdakwa Mardianis dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, menghukum terdakwa Mardianis dengan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan,”ujar JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu JPU menilai, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada pada jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Didi Cahyadi, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.

Sidang yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko dengan didampingi Emria Safitri dan Hendri Joni, memberikan waktu, sehingga yang terbuka untuk umum ditunda.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, dimana penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen serta telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari pihak sekolah, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, serta pihak lain yang terkait lainnya.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan tim auditor Inspektorat di bawah pengawasan BPKP Sumatra Barat (Sumbar), telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.

Selain itu, tim penyidik Kejari Sijunjung telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS perubahan dan tim penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Sekolah serta Bendahara Dana Bos.(Eko)

scroll to top