JAMBI-(Benuanews.com)-Dugaan pengaturan dalam proses pelelangan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kembali mencuat. Sejumlah peserta tender menduga bahwa pemenang proyek telah diarahkan sebelum proses evaluasi dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), dengan intervensi oknum pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kepala Biro ULP.
Salah satu pelaku jasa konstruksi dari pihak rekanan di Provinsi Jambi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kekecewaannya setelah perusahaannya digugurkan dengan alasan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, menurutnya, seluruh dokumen administrasi sudah lengkap dan valid.
“Kami merasa dizalimi. NIB kami ada dan valid, dokumen juga lengkap. Tapi tetap digugurkan dengan alasan yang tidak masuk akal. Ini jelas tidak adil,” ujarnya kepada redaksi.Selasa 22 Juli 2025
Pihak rekanan tersebut juga menyoroti ketidaktransparanan dalam proses evaluasi yang terkesan dipaksakan untuk menggugurkan peserta tertentu. Ia menduga ada skenario terselubung untuk memenangkan rekanan tertentu yang telah diarahkan oleh pejabat terkait.
“Kalau semua sudah diarahkan, lalu buat apa lagi ada proses lelang? Kami ikut sesuai aturan, tapi tetap kalah karena sudah ada ‘titipan’. Lelang ini hanya formalitas. Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat turun tangan menyelidiki praktik ini,” ujarnya.
Lebih ironis lagi, pemenang tender yang ditetapkan justru adalah peserta dengan penawaran harga paling tinggi. Hal ini, kata dia, tidak hanya merugikan rekanan yang menawarkan harga lebih kompetitif, tapi juga berdampak langsung pada keuangan negara.
“Bukan hanya kami yang dirugikan, negara pun ikut rugi. Karena pemenangnya justru rekanan dengan penawaran tertinggi. Di mana asas efisiensi dan akuntabilitasnya?” tandasnya.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menyuarakan keprihatinan atas dugaan persekongkolan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius.
(Redaksi)