Diduga SPBU Rantau Puri Jadi Sarang Pelangsir BBM Bersubsidi,Warga Resah

IMG_20231129_145016.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Terkait Maraknya pelangsir diarea Pengisian Bahan bakar minyak Umum, ( SPBU ) di desa Rantau puri No: 24.366.72, kabupaten Batang hari Propinsi Jambi, Hingga saat ini belum tersentuh oleh Penegak hukum, selasa 27/11/23.

Pasal nya para Pelangsir ini sangat mengganggu kendaraan umum yang hendak membeli BBM Subsidi Jenis Bio solar, Solar dan petralite di SPBU tersebut.

Sementara itu menurut keterangan ST, kegiatan ini sudah cukup lama, tidak sama sekali tersentuh oleh hukum, katanya.

“Menurut keterangan ST yang melintas pada saat itu, iya menyaksikan sendiri betapa miris nya Melihat para Pengendara lain nya yang hendak mengisi BBM subsidi yang ikut mengantri di sana hingga sampai berjam-jam, imbuhnya. 

Sehingga masyarakat umum yang hendak membeli BBM berjenis solar dan petralite merasa Resah, Karena Tindakan ini adalah melanggar hukum, merugikan masyarakat dan negara. 

“Saya berharap kepada pihak SPBU, Penegak hukum dan Pertamina menyikapi hal ini, dan menindak tegas Bagi oknum pelaku yang melakukan penyimpangan Dengan Melangsir BBM Subsidi untuk kepentingan pribadi, ungkapnya. 

Saat awak media mengkomfirmasi ke salah satu pengawas SPBU Rantau Puri berinisial S melalui pesan WA beliau menjelaskan itu poto lama bang, sudah selesai, kita pegawai disini melarang keras aktivitas pelangsir dan apapun jenisnya menyangkut BBM Bersubsidi karena sudah ada Perjanjian kita sam perusahaan” Tutupnya. 

Dapat kita ketahui, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(Red) 

scroll to top