Diduga PT.TRIOMAS-FDI, Abaikan Hak Buruh, BPJS,Tidak ada THR Tak Bayar Pengawasan Naker Harus Tegas”

IMG_20230127_114823.jpg

Sungai apit – Riau, Benua news.com : Salah satu tenaga kerja di perusahaan PT.TRIOMAS FDI-Siak menyampaikan kepada kontrol sosial pada Sabtu 21 Januari 2023 bahwa Dirinya telah di rugikan yang mana selama ini suaminya yang bernama Tanehesi Lafau telah bekerja di perusahaan PT.Triomas selama satu tahun pas tanggal 16/01/23. Suaminya meninggal akibat penyakit, paru-paru dan bagian perut. Rosiana sampaikan: Saya merasa rugi jika ada bpjs suami saya pasti tidak meninggal bisa di rawat di rumah sakit lewat biaya bpjs.Tambahnya

“Selama suami saya bekerja di perusahaan tidak ada bpjs,tidak menerima THR, bahkan saat meninggal tidak ada bantuan dari perusahaan selain papan dan paku.
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,UU NOMOR.35 THN 2021, Kategori karyawan meninggal dunia, uu nomor.14 tahun 2008 KIP. Harapan rosiana sebagai istri sah almarhum membuat laporan kepada dinas tenaga kerja pengawasan propinsi Riau guna mencari keadilan.

“Pantauan awak media di lokasi sesuai mata kamera terpantau,Bahwa benar tempat tinggal Rumah tak layak huni, sesuai laporan tenaga kerja  menyampaikan: Selama sepuluh tahun mereka bekerja tidak pernah mendapatkan THR dan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan tidak ada. pinta Ros”

“Agus sebagai Ketua DPC,LSM GERAK-gerakan rakyat anti korupsi kabupaten Siak berkomentar: Atas informasi dan penyampaian masyarakat ke kita akan kita koordinasi kepada dinas pengawasan propinsi Riau guna menindaklanjuti agar masyarakat bawah mendapatkan keadilan dan undang-undang tenaga kerja di buat guna untuk di jalankan bukan untuk di langgar.ungkap agus.

“saat konfirmasi kepada pihak perusahaan PT.triomas FDI-lewat chtt WhatsApp guna mengimbangi pemberitaan Humas sampaikan,
alangkah disayangkan, Bapak salah membuat berita pak,
di PT. Triomas FDI tidak pernah ada tercatat karyawan a/n TENEHESI  sebagaimana yg Bapak beritakan…
silahkan di klarifikasi ya pak”pintanya

“Salah satu pekerja di lokasi perusahaan kelapa sawit PT.Triomas FDI sampaikan, ada sekitar seratus tenaga kerja BHL harian Dan borongan telah bekerja selama sepuluh tahun tak pernah mendapatkan THR dan BPJS, Pemerintah membuat undang-undang ketenagakerjaan sesuai uu nomor 13 thn 2003 yg mana tagung jawab pihak  perusahaan dan hak tagung jawab pekerja dalam secepatnya Roslina akan datang ke Naker pengawasan provinsi Riau guna mendapatkan keadilan.”

(Team)

scroll to top