Diduga PT.TAHTA GRUP Cari Masalah, Tidak Mengindahkan Aturan Hingga Bekerja Tanpa Perintah PPK

IMG_20240206_234812.jpg

Nias Utara_BenuaNews, 6 Februari 2024         Ketika di konfirmasi kepada Ir. Agus Hendrikus Zalukhu, sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menjelaskan bahwa sebenarnya Kontrak pembangunan Puskesmas Lehewa Timur kabupaten Nias Utara sudah kita putus kontrak pada 13 Desember 2023.

“Pembangunan Puskesmas pada tahun 2023 ada 4 puskesmas, Kecamatan Alasa Talumuzoi, kecamatan Sawo, kecamatan Tuhemberua dan kecamatan Lahewa timur Dari 4, 1 yang putus kontrak yaitu pembangunan Puskesmas lahewa Timur 13 Desember 2023.

“Dasar kita untuk melakukan pemutusan kontrak kepada perusahaan PT.TAHTA GRUP M.Sofian sebagai Direktur berdasarkan bobot atau progres pekerjaannya masih 50% sehingga kami melakukan pembayaran hanya 45% dari anggaran 7, miliar lebih,tentu hal ini sebagai pertimbangan bagi kami bahwa apa bila di berikan penambahan waktu maka tidak akan selesai juga “Kata PPK Selasa,06/02/2024.

“Lanjut PPK mengatakan bahwa kami sudah menyurati pihak rekanan melalui alamat perusahaan dengan perihal pemutusan kontrak dan sudah menginstruksikan agar tidak melanjutkan pekerjaan dan mengosongkan lokasi dengan membongkar seluruh peralatan kerja “jelas Heri”

Tindakan selanjutnya yang kita lakukan adalah telah meminta jaminan pelaksanaan dan sudah kita serahkan kepada pihak asuransi pak…kata PPK dengan kami mendapatkan informasi bahwa rekanan tetap melakukan kegiatan sekalipun sudah di putus kontrak, tentu hal itu di luar tanggung jawab kami sebagai PPK dan juga pengawas Karena tanpa ada pengawasan karena kami sudah menganggap tidak ada kegiatan karena pada akhir tahun per 31 Desember 3023 telah di nyatakan putus kontrak “Jelasnya”

“Kami sudah meminta pihak BPK Dan BPKP untuk segera mengaudit Proyek Puskesmas Lahewa Timur.karena beberapa informasi dari media bahwa rekanan tetap melakukan kegiatan siang dan malam tanpa ada petunjuk dari kami dan tanpa ada pengawasan sehingga Bobot atau progres pembangunan sudah tidak sesuai dengan pada saat pemutusan kontrak,kami tidak tahu apa tujuan rekanan apakah sengaja menjebak kami atau memberikan swadaya nya, yang jelas kami tidak akan menghitung di luar data yang 50% bahkan kami meminta untuk di bongkar kembali “Tegas PPK”

“Pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada para pihak rekanan untuk berhenti beraktivitas disana namun masih saja mereka melanjutkan pekerjaan tersebut,” tutur Agus Hendrikus

“Dia juga menambahkan bahwa para pekerja yang berada dan sedang beraktivitas disana itu tanpa sepengetahuan kami dan pada saat pemutusan kami sudah menyampaikan untuk tidak dilanjutkan baik tertulis dan lisan. Bahkan dalam penjelasan kami kepada pihak rekanan,atau kepada perusahaan untuk menunggu tim audit dari BPK dan BPKP perwakilan Sumut dalam pembobotan pekerjaan yang telah kami putus namun pekerja disana tetap saja bekerja hal ini merupakan pelanggaran atau pihak rekanan tidak patut pada aturan yang ada” Kesalnya”

Dan kami juga, pihak pengelola kegiatan tidak mungkin berada disana lagi semenjak surat pemutusan kontrak dikeluarkan. Dalam waktu dekat akan ada tim audit yang akan menilai bobot pekerjaan.Jadi, kesimpulan, penambahan bobot pekerjaan diluar dari bobot pemutusan, bukan tanggungjawab kami dan sudah dari awal kami sampaikan kepada rekanan,” tegas Agus Hendrikus.

“Tambah Agus Hendrikus mengatakan ada tiga lokasi pembangunan puskesmas tahun anggaran 2023 yang bersumbernya dari anggaran DAK di kecamatan Tuhemberua, kecamatan Tugala oyo dan lahewa Timur….dan tinggal di lahewa Timur yang belum sesuai pada akhir tahun 2023 (Team)

scroll to top