Diduga PT Ciputra Surya Tbk Menjual Rumah Yang Masih Berstatus Sengketa, Diketahui Saat Sidang PS.

image_editor_output_image1446872565-1653365907373.jpg

Benuanews Jatim.
Surabaya,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Muhammad Basir, melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Perumahan Bukid telaga Golf Blok TA6 Kav 27 milik Jeki Messakh, terkait perkara gugatan Nomor 747/Pdt.G/2021/PN.Sby.Senen (23/5/2022).

Dalam sidang PS ini turut dihadiri Jeki Messakh dan Ir Suhartatik sebagai pemohon, sementara dari pihak termohon Pakomius Darnosata Hamon selaku penasehat hukum PT Ciputra surya Tbk, serta kepala kelurahan setempat, 

Dilokasi sidang PS hakim Muhammad Basir mencocokan batas batas rumah yang disengketakan, giliran mau melihat kedalam rumah tersebut, ternyata PT Ciputra Surya Tbk sudah menjual rumah yang dalam status sengketa kepada orang lain. sehingga Hakim Muhammad Basir menanyakan nama pembelinya kepada Pako selaku kuasa hukum PT Ciputra Surya Tbk menjawab tidak tau,”bahkan saat dijual tidak melalui lelang hanya berdasarkan putusan kasasi yang sudah inkra dan sudah di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,”kata Pako saat dilokasi PS. 

Sementara Ir Suhartatik sebagai Pemohon Sidang PS, menyampaikan pada beberapa media yang ada di lokasi, rumah yang masih di sengketakan kok sangat berani dialihkan dan diperjual belikan kepada pihak ketiga, ini jelas adanya perbuatan melawan hukum, mengambil alih dan menjual untuk mencari keuntungan sendiri yang status rumah masih milik Jeki Messakh, bahkan kelebihan dari penjualan tidak diberikan kepada pemilik yang namanya masih tercatat di AJB setelah dipotong hutang nya di BCA, sesuai aturan dan Undang – Undang mengenai wanprestasi atau Undang -Undang hutang piutang.

Masih lanjut Ir Suhartatik sebagai pemilik rumah menyampaikan bahwa saya sidang PS yang saya ajukan ke Pengadilan Negeri (PS) Surabaya ini terkait pengambil alihan dan penguasaan rumah saya tidak berdasarkan amar putusan dan penyelenggaraan Eksekusi yang diduga cacat hukum, serta saya sebagai pemilik rumah tidak berada di tempat, karena pada saat itu bersamaan dengan undangan untuk menghadiri panggilan Mahkamah Agung yang tidak bisa ditunda.

Terkait rumah saya pada saat sidang PS, saya melihat secara fisik sudah berubah, kata Pako kuasa hukum PT Ciputra Surya Tbk ada pengalihan, bahkan saya tanya akte jual belinya tidak ditunjukan bahkan tidak tau nama yang membeli.dan ada tulisan “Bahwa Rumah Ini Milik PT Ciputra Surya Tbk atas Penetapan Eksekusi No 77 tahun 2019 tidak terlihat lagi,”kata Suhartatik

“Setelah saya melihat keadaan rumah yang masih status nya milik saya diperjual belikan oleh PT Ciputra Surya Tbk tidak melalui lelang saya akan tetap mencari keadilan, karena ini masih rumah saya dan ini juga masih hak saya karena saya suhartatik masih pegang AJB yang sah, dan kwitansi pelunasan pembelian lahan rumah dari Perum Perumnas dan PT Bumi Indah Permai Terang, selaku penjual masih pegang sampai sekarang,”kata suhartatik.
(HPS).

scroll to top