Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama , Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tidak Dihiraukan

IMG-20211014-WA0026_compress30.jpg

BANYU ASIN.(Benuanews.com)-Proyek fisik di wilayah desa panja desa kecamatan air kumbang kabupaten banyu asin diduga  tanpa papan nama alias siluman masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Banyu Asin Sumatera Selatan, Salah satunya proyek pengerjaan Jalan Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan  ini, Mendadak ada pekerjaan fisik yang udah dikerjakan hampir 10 hari Padahal saat proyek dikerjakan secara tranparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar ,Kamis 14/10/21

Tampak juga terlihat pembangunan jalan coran beton yang sedang berlangsung saat ini terlihat satu persatu mobil pembawa material yang menurunkan bahan materil  secara berlahan lahan dengan menggunakan mobil molen.

Ditempat yang sama warga sekitar WN yang berada  didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media,pekerjaan jalan beton menggunakan besi weker aja hanya sebagian di pasang itu pun di pinggir, dengan ukuran lebar satu jengkal”Beber WN

Pekerjaan juga terlihat asal-asalan bagaimana bisa awet,padahal jalan ini dilalui angkutan barang yang berat, Seperti hasil sawit,karet dan lainnya “pungkas WN warga sekitar

Harapan  warga sekitar  Semoga pihak pemerintah provinsi dan kabupaten turun langsung kelapangan  untuk melakukan kroscek atas pekerjaan yang sedang dikerjakan

“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taaati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutupnya.

Alip Pelaksana Proyek saat dikonfirmasi Melalui pesan singkat WhatsApp”saat dikonfirmasi soal plang proyek, jawabannya berbeda dengan awak media tanyakan,Alip dalam pesan singkat WhatsApp menyampaikan Kalau mau urusan Dan Pelaksanaan Ke saya.

“Kalau urusan Admin Langsung menuju Kantor Saja Saya kasih Alamatnya”

Proyek yang sedang di kerjakan  pekerjaan oprit jembatan bukan jalan jembatan itu pun sudah PHO cuma sisa kegiatan,dan  saya ada terus di lapangan terus dokumentasi saya lengkap”kata  alip melalui pesan singkat  whatsapp

(Wa)

scroll to top