Diduga Menyimpang dari POJK, OJK Diminta Audit Penaguhan Kredit Rumah Subsidi BTN

IMG-20260130-WA0071.jpg

SIAK – BenuaNews.com | 11 Februari 2026 — Dugaan penyimpangan kebijakan penaguhan kredit rumah subsidi pada masa bencana nasional Covid-19 kembali mencuat di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, dan menyeret Bank Tabungan Negara (BTN). Seorang debitur rumah subsidi mengaku perjanjian kredit yang telah disepakati sejak awal berubah secara sepihak setelah mengikuti program penaguhan kredit Covid-19, yang sejatinya hanya bersifat penundaan pembayaran, bukan perubahan substansi perjanjian.

Debitur diketahui melakukan akad kredit rumah subsidi BTN pada tahun 2015, dengan perjanjian angsuran tetap sebesar Rp529.000 per bulan hingga lunas. Dalam perjanjian tersebut tidak terdapat klausul penambahan cicilan maupun perpanjangan masa kredit di luar tenor yang telah disepakati. Akad kredit tersebut ditandatangani secara sah oleh pihak Bank BTN dan debitur.

Memasuki masa pandemi Covid-19, perwakilan Bank BTN mendatangi debitur dan menyampaikan adanya kebijakan penaguhan kredit sesuai arahan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Debitur menyetujui kebijakan tersebut dengan pemahaman bahwa penaguhan hanya menunda kewajiban pembayaran sementara, tanpa mengubah besaran cicilan dan masa kredit pokok.

Selama masa pandemi, debitur diwajibkan membayar cicilan sebesar Rp71.000 per bulan. Namun dalam pertemuan tersebut, pihak bank diduga merekam pembicaraan, mengambil foto, serta meminta debitur menandatangani kertas kosong, tanpa disertai penjelasan tertulis maupun pemberian salinan dokumen resmi terkait perubahan perjanjian kredit.

Permasalahan baru muncul ketika kondisi dinyatakan kembali normal. Pihak Bank BTN kemudian menyampaikan bahwa cicilan debitur berubah menjadi Rp610.000 per bulan, serta masa kredit yang semula berakhir pada tahun 2030 diperpanjang hingga tahun 2034. Padahal, merujuk kebijakan penaguhan kredit Covid-19, perpanjangan masa kredit seharusnya maksimal dua tahun, bukan empat tahun.

Debitur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan tertulis yang sah atas perubahan tersebut. Dalam praktik perjanjian kredit, setiap perubahan substansi wajib disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, termasuk suami dan istri selaku debitur, tanpa paksaan, tanpa penandatanganan kertas kosong, serta tanpa rekaman sepihak.

Lebih lanjut, debitur telah dua kali melayangkan surat resmi kepada pihak Bank BTN, masing-masing pada September 2025 dan Januari 2026, dengan permohonan agar perjanjian kredit dikembalikan sesuai akad awal. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak bank.

Ironisnya, ketika debitur meminta salinan surat keputusan kebijakan penaguhan kredit BTN yang bersumber dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai dasar perubahan perjanjian kredit, pihak Bank BTN justru menolak memberikannya. Dalam komunikasi tersebut, pihak bank menyampaikan bahwa dokumen kebijakan penaguhan tidak dapat ditunjukkan kepada debitur, disertai pernyataan bernada merendahkan, “Emangnya kamu siapa?” Bahkan disebutkan bahwa dokumen tersebut baru dapat diperlihatkan apabila diminta oleh pihak kepolisian, yang oleh debitur dimaknai sebagai dorongan membawa persoalan ke jalur hukum, bukan penyelesaian administratif.

Debitur menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri dan mencurigai adanya pola serupa yang dialami nasabah lain penerima penaguhan kredit pada masa bencana nasional Covid-19. Dugaan pun mengarah pada pemanfaatan situasi krisis yang berpotensi membebani nasabah dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah serta prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan.

Sebagai informasi, kebijakan OJK melalui POJK stimulus perekonomian nasional akibat Covid-19 menegaskan bahwa restrukturisasi atau penaguhan kredit bertujuan memberikan keringanan kepada debitur terdampak, bukan menambah beban cicilan maupun memperpanjang tenor secara sepihak tanpa persetujuan yang sah.

Atas dasar itu, debitur meminta pemerintah pusat, OJK, dan kementerian terkait untuk turun tangan dan melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan penaguhan kredit BTN selama masa pandemi Covid-19. Debitur berharap persoalan ini ditangani secara serius agar tidak merugikan masyarakat kecil serta tidak mencederai kepercayaan publik terhadap program rumah subsidi negara.

Redaksi/Tim

scroll to top