MEDAN (benuanews.com) – Team personel Polsek Medan Area meringkus dua orang wanita yang diduga memiliki sabu-sabu di lokasi lapak narkoba Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Kedua tersangka tersebut bernama Lindawati alias Upik (40) warga Jalan Denai, Gang Mulajadi, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan Yarnis Piliang (48) warga Jalan Denai Gg Jati.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, ketika dikonfirmasi membenarkan terhadap penangkapan kedua orang wanita tersebut, karena tersangka kerap membeli sabu-sabu di Gang Jati.
Dimana petugas Polsek Medan Area telah menerima pengaduan dari masyarakat adanya dua orang wanita kerap membeli sabu-sabu. Lalu, team personel Polsek Medan Area langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut, “ungkapnya Kapolsek Medan Area, Rabu (03/02/2021) sekira pukul 13.15 WIB.
Petugas juga telah menyita barang bukti dari tersangka sebungkus sabu-sabu plastik klip bening, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol kecil, 2 buah mancis putih, 3 buah pipet Aqua dan Hp Merk I-Cerry warna Hitam dan uang Rp 280 ribu.
Kemudian petugas langsung menggiring kedua wanita tersebut ke Mapolsek Medan Area untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Sahun ms)