https://Benuanews.com-
Kota-Tegal Pengadilan Agama Tegal Kelas IB terus berupaya meningkatkan serta memberikan kemudahan pelayanan terhadap para pencari keadilan, Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal Kelas IB Nofia Mutiasari, S.Ag.,M.H, didampingi Sekretaris Pengadilan Agama Tegal Kelas IB Sulhan Ariyanto, S.H, Jumat (24/3/2023).
Kepada Benuanews.com, Nofia mengeluhkan maraknya calo berkeliaran di Pengadilan Agama Tegal Kelas IB. Hal ini membuatnya miris dan geram.
Pasalnya, menurut Nofia selain sangat merugikan masyarakat khususnya para pencari keadilan, ini tentunya akan memunculkan image yang kurang baik, dianggap biaya pengurusan di Pengadilan sangatlah mahal.
“Padahal sudah jelas dan tertera terkait untuk pembiayaan bagi pencari keadilan tidaklah mahal, beda lagi kalau lewat calo, bisa dipastikan biayanya sangatlah mahal,” katanya.
Untuk mengantisipasinya Sofia menjelaskan, melalui surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 3342/DJA/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 Jo 1322)DJ.A/HM.01/4/2020 tanggal 16 April 2020, disampaikan bahwa untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mewajibkan pimpinan setiap satuan kerja, salah satunya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama memerintahkan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk tidak melayani oknum tersebut kecuali Advokat/Pengacara yang memiliki surat kuasa khusus dan kuasa insidentil untuk kerabat terdekat pihak berperkara yang dibuktikan dengan dokumen pendukung (Surat Keterangan Lurah atau dokumen kependudukan lainnya), serta aparatur pengadilan yang ditugaskan di PTSP atau meja e-court berdasarkan SK Ketua Pengadilan,” terangnya.
Lebih lanjut, didalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama itu juga disebutkan pihaknya menerapkan aplikasi gugatan mandiri disertai dengan penyediaan sarana, prasarana dan petugas khusus, dimana Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas untuk memberi informasi awal bagi setiap pihak yang datang ke kantor pengadilan sebelum menuju ke meja PTSP, Staf khusus yang menguasai penerapan aplikasi gugatan mandiri dan mampu menginformasikan serta membantu penggunanya kepada para pihak.
Selain itu, masih kata Nofi, bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi aplikasi yang telah diluncurkan dan melaporkan hasilnya setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Point selanjutnya, disebutkan Posbakum yang berada di Satker harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan PTSP. “Tidak boleh membebani dan mengarahkan pencari keadilan untuk memakai jasa Advokat tertentu serta memperlambat proses pelayanan terhadap pencari keadilan”.
“Setiap petugas PTSP dan pegawai pengadilan, baik di kantor maupun diluar kantor, tidak boleh mengarahkan para pihak berperkara untuk menggunakan jasa Advokat tertentu, serta memastikan setiap jurusita/jurusita pengganti menyampaikan relaas panggilan secara sah dan patut sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya untuk dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti,” papar Nofia.
Nofia berharap kepada masyarakat pencari keadilan untuk tidak lagi melalui calo, jika ada yang menggunakan calo maka kami tidak akan melayani,” tegasnya.
(AN)