Bukittinggi –(benuanews.com) Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya Proses Belajar Mengajar (PBM) secara tatap muka di ruang lingkup Sekolah Al-Azhar Bukittinggi, di Jalan Mr. Assaat, No 70, Campago Guguak Bulek, dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kepala Sekolah Dasar Al-Azhar 67 Bukittinggi diminta hadir untuk memberikan keterangan di Kantor Polisi Sektor Bukittinggi, pada hari Senin, 09 Agustus 2021.
“Betul, Senin besok, ada agenda pihak SD Al-Azhar Guguak Bulek dimintai keterangan di Polsek. Ini tentang adanya laporan masyarakat, di SD Al-Azhar menjalankan kegiatan PBM secara tatap muka, diduga melanggar ketentuan selama masa PPKM,” kata Kepala Kepolisian Sektor Bukittinggi, Ajun Komisaris Polisi. Dedy Adriansyah Putra, pada hari Minggu, 08 Agustus 2021.
Lanjut AKP. Dedy Adriansyah Putra, kita baru dapat informasi dari masyarakat, untuk kepastian kebenarannya dan mengenai berapa lama kegiatan PBM tatap muka di sekolah tersebut, masih kita dalami. Apakah hanya SD saja yang melakukan PBM tatap muka, tunggu hasil interogasi kami besok.
Ketika ditanya tentang berapa banyak sekolah di Kota Bukittinggi yang melakukan kegiatan PBM tatap muka? Dedy menjawab, “Sementara baru sekolah tersebut yang termonitor.”
Menanggapi tentang luputnya pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi mengenai adanya kegiatan PBM tatap muka disekolah Al-Azhar Campago Guguak Bulek, sehingga pihak sekolah harus memberikan keterangan di kantor Polsek, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Melfi Abra menjawab, “Kami sudah dapat informasinya.”
Lanjut Melfi, kami juga sudah memberikan himbauan agar semua sekolah mematuhi kententuan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Inmendagri, SE Walikota dan SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi.
Ketika ditanya, apakah sudah mengetahui adanya kegiatan PBM tatap muka dan panggilan dari pihak kepolisian?
“Sebelumnya sudah ada juga yang memberi tahu. Dan dalam rapat-rapat sudah disampaikan ke guru yang hadir. Kami belum tahu kalau ada panggilan polisi,” jawab Melfi.
Tambah Melfi, pengawas masing masing sekolah juga sudah memberikan peringatan beberapa kali. Kami dari Dinas Pendidikan memang tidak punya kewenangan untuk memberikan sangsi, dan kami mendukung upaya penegakan hukum oleh satgas covid dan aparat hukum.
“Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, tentunya akan ditindak lanjuti oleh satgas covid-19 dan aparat hukum. Padahal dalam pertemuan dan WA group sudah kami ingatkan kepada semua kepala sekolah,“ tegas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi saat menjawab pertanyaan melalui saluran telepon.
Sementara itu, saat ditanya melalui saluran telepon, apakah pihak yayasan mengetahui kegiatan PBM tatap muka selama masa PPKM berlangsung? Ketua Yayasan Insan Karima Cendekia, Pengelola Sekolah Islam Al-Azhar di Campago, Guguak Bulek, Kota Bukittinggi, Mira Febrina, tidak menjawab.
Hingga berita ini tayang, Mira tidak memberikan jawaban seluruh pertanyaan yang disampaikan oleh jurnalis melalui saluran aplikasi whatsapp, meskipun diketahui sudah terbaca dengan tanda centang biru.
sumber : detaksumbar