Mataram,Benuanews.com.
Kode HAM NTB menduga pengadaan barang jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya diduga melanggar regulasi yang ada. “Kami sinyalir semua pengadaan barang/jasa di rumah sakit cacat hukum, karena melanggar Peraturan Presiden nomor 93 Tahun 2022 atas perubahan Perpres nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 6 tahun 2019 tentang sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata ketua Kode HAM NTB, Aliwardana di Praya, Senin (29/1/2024).
Artinya di dalam regulasi itu jelas dikatakan bahwa Pejabat Pengadaan harus memiliki kualifikasi sertifikat minimal L. 1 (Level Satu), sedangkan di RSUD Praya tidak ada pegawai yang memiliki sertifikasi tersebut. “Atas dasar inilah kami menduga semua proyek di rumah sakit abal-abal, karena pejabat pengadaan di rumah sakit tidak memenuhi syarat ketentuan pengadaan barang/jasa,” Ungkapnya.
Ketika di singgung soal proyek Pengadaan Jasa Outsurching 2024 dan Renovasi ruangan VIP dan VVIP tahun 2023, ia dengan tegas mengatakan semua pengadaan barang/jasa di rumah sakit Praya cacat hukum. “Intinya semua pengerjaan proyek di rumah sakit baik tahun 2023 maupun proyek yang sudah berjalan di tahun 2024 cacat hukum. Apalagi pengguna anggaran (PA) dalam hal ini belum mengeluarkan Surat Keputusan penetapan PPK dan Pejabat Pengadaan terkait Outsourching tahun 2024,” ucapnya.
Dimana jelas Aliwardana, selaku pengguna anggaran terhadap pengelolaan anggaran di RSUD Praya berada di Dinas Kesehatan. “Pokoknya dalam waktu dekat ini semua berkas pengadaan barang/jasa di rumah sakit kami akan penting untuk dibawa keranah Hukum,” Tegasnya
(Lalu Ibnu Hajar)