Diduga Langgar Aturan, Limbah Medis Ditemukan Bercampur Sampah di Puskesmas Aek Batu Labusel

IMG-20260121-WA0042.jpg

Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis mencuat di Puskesmas Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Sejumlah awak media menemukan limbah medis yang diduga berbahaya tercampur dengan sampah domestik di lingkungan puskesmas, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.

Temuan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa limbah medis tergolong Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola secara khusus dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila dibuang sembarangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, limbah medis terlihat berada dalam satu tong sampah bercampur dengan sampah umum, bahkan sebagian berserakan di sekitar area puskesmas. Limbah tersebut diduga berupa alat suntik bekas, botol infus, serta perban bekas pakai yang masih tampak bercak darah. Kondisi ini juga menimbulkan bau tidak sedap dan dikerumuni lalat.

Salah seorang pegawai kesehatan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa limbah medis memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola sesuai prosedur.
“Limbah medis itu masuk kategori B3. Jika tidak dikelola sesuai standar operasional prosedur (SOP), bisa membahayakan masyarakat dan lingkungan. Jika terbukti lalai, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Puskesmas Aek Batu, Mei Sondang, melalui petugas Kesehatan Lingkungan, Hotma Sembiring, membantah bahwa limbah medis tersebut berasal dari aktivitas puskesmas.

“Pengelolaan limbah di puskesmas sudah kami pisahkan, antara limbah domestik, medis, dan infeksius. Limbah yang ditemukan di luar itu bukan berasal dari kami,” kata Hotma kepada wartawan.
Ia mengakui bahwa limbah medis memang berbahaya, namun menegaskan pihaknya telah menjalankan pengelolaan sesuai SOP yang berlaku. Hotma juga menyebut adanya kemungkinan pihak luar membuang limbah tersebut ke area puskesmas.

“Puskesmas ini tidak memiliki pagar, sehingga siapa pun bisa keluar masuk. Kami menduga ada kemungkinan sabotase, namun tidak menuduh siapa pun,” ujarnya.
Menurut Hotma, sampah yang biasa dibuang di lokasi tersebut hanya berupa sisa makanan pasien. Jika tempat sampah penuh, petugas kebersihan biasanya melakukan pembakaran.

“Pernah juga petugas melihat seseorang membuang satu kantong plastik ke tempat sampah itu, namun tidak diketahui isinya,” jelasnya.

Meski demikian, pemerhati lingkungan menilai bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan area sekitarnya bebas dari limbah berbahaya. Kelalaian dalam pengelolaan limbah medis dapat berdampak serius, mulai dari ancaman kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, hingga konsekuensi hukum dan etika pelayanan publik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Puskesmas Aek Batu melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut, guna memastikan pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(K.N)

scroll to top