SIAK – Benua news.com : Salah seorang pria inisial WAR, juga diketahui bahwa pria tersebut berprofesi sebagai oknum Wartawan warga Kecamatan Sabak Auh, di tahan Polsek Sabak Auh Polres Siak Polda Riau, lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak.
Diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 21.30 Wib, di Jalan Imam Sulung Depan Kuburan Kampung Rempak Kec.Sabak Auh Kab.Siak
Penahanan pria dan juga sebagai oknum Wartawan berinisial WAR tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Sabak Auh IPDA FIQIH PANJI RAMDHAN S.Tr.K Melalui PS Kanit Reskrim BRIBKA SURYADI PUTRA,SH, bahwa pelaku dilakukan penahanan untuk penyilidikan lebih lanjut, Rabu (3/5/2023).
“Ya, benar pelaku kekerasan terhadap anak, yang berinisial WAR sudah di amankan di Mapolsek Sabak Auh guna penyelidikan lebih lanjut”, ucap BRIBKA SURYADI PUTRA SH.
Lebih lanjut BRIBKA SURYADI menjelaskan, bahwa berawal dari laporan seorang laki-laki yang bernama Nurazak Alamat Rempak Rt.001 Rw.003 Kampung Rempak Kec.Sabak Auh Kab.Siak, melaporkan kejadian dugaan kekerasan terhadap anak, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/V/2023/SPKT.POLSEK SABAK AUH/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 03 Mei 2023.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, sehingga pria yang berinisial WAR tersebut kita lakukan penahanan di Mapolsek Sabak Auh untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut”, ujarnya.
Dengan Kronologis awal kejadian, pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2023 sekira jam 21.30 Wib, Pelapor mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Anak Pelapor yang bernama FEBRI SAPUTRA di Pukul orang di jalan Depan Kuburan kemudian pelapor langsung menuju Ke depan Kuburan, dan sesampainya disana pelapor melihat orang Ramai dan Anak pelapor yang bernama FEBRI SAPUTRA, kemudian pelapor menanyakan Kepada anak pelapor apa yang terjadi.
Lalu mengatakan bahwa dianya di Pukul oleh seorang Laki-Laki, kemudian pelapor melihat laki-laki tersebut, pelapor mengenalinya yang bernama inisial WAR kemudian pelapor menanyakan Kepada inisial WAR apakah benar dianya memukul anak pelapor, dan dianya menjawab IYA kemudian pelapor menanyakan kepada inisial WAR apa sebab memukul anak pelapor.
Menurut inisial WAR sebab dianya memukul anak pelapor, karena mobilnya di lempar, kemudian pelapor melihat orang ramai lalu pelapor mengajaknya ke rumah pelapor dan pelapor juga mengetahui di tempat kejadian selain anak pelapor ada anak IBUK AIDA yang bernama BERLIN DANA WINDO yang juga di pukul oleh inisial WAR, lalu pelapor bersama Warga masyarakat beramai –ramai membawa inisial WAR ke rumah pelapor, untuk mengklarifiasi apa sebab dan kejadian sebenarnya.
Setelah di klarifikasi, ternyata benar inisial WAR memukul anak pelapor dan anak Ibu AIDA dan akibat kejadian tersebut anak pelapor dan Anak IBUK AIDA mengalami Luka dan Trauma yang mana anak pelapor dan anak Ibuk AIDA Masih tergolong anak di bawah Umur.
Kini pelaku kekerasan terhadap anak yang berinisial WAR ini, mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sabak Auh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang di persangkakan kepada pelaku,
Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana”, tutup Kanit Reskrim BRIBKA SURYADI PUTRA SH.
(Team)