Diduga Lakukan Kekerasan Secara Bersama, 5 Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram

IMG-20240510-WA0012.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB mengamankan 5 (lima) terduga pelaku ADA (26), I (23), F (21), AY (22) dan MRS (21) pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita dikarenakan melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang bertempat di Jalan Gajah Mada, Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan kejadian tersebut bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP berdasarkan Laporan Polisi LP/B/107/V/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 08 Mei 2024.

Atas nama korban Ardi Aziz, pria 30 tahun, Desa Merembu, Labuapi, Lombok Barat telah melaporkan kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh 5 (lima) terduga pelaku, ucapnya. Jumat, (10/05/2024)

” Awalnya korban menerima pesan whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal yang berisi mengajak korban untuk duel atau berkelahi, selanjutnya pada saat korban berada di TKP terduga pelaku yang diperkirakan berjumah 5 (lima) orang mendatangi korban dan langsung menganiaya korban secara bersama-sama “, ungkapnya

Lanjut Kompol Yogi menjelaskan terduga pelaku MRS melakukan penganiayaan menggunakan bambu kearah pjnggang sebanyak 1 kali dan terduga pelaku I melakukan penganiayan menggunakan tangan kanan mengepal kearah kepalah sebanyak 1 kali.

Kemudian terduga F melakukan penganiayaan menggunakan tangan kanan mengepal kearah muka sebanyak 1 kali terduga pelaku AY melakukan penganiayaan menggunakan tangan kanan mengepal kearah muka sebanyak 1 kali, dan terduga pelaku ADA melakukan penganiayaan menggunakan korsi pelastik kearah punggung sebanyak 1 kali, jelasnya

Untuk sementara kekerasan yang dilakukan oleh 5 (lima) terduga dikarenakan lahan berjualan di TKP, terangnya

” Lima terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Kursi Plastik Warna Pink telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (Dv)

scroll to top