Diduga Edarkan Shabu, Pria 49 Tahun Diamankan di Ampenan

IMG-20241220-WA0094.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap HYR (49), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah kamar kos di wilayah Lingkungan Melayu, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa shabu seberat 2,44 gram, alat konsumsi shabu, handphone, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi. Semua barang bukti tersebut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang semakin peduli terhadap bahaya narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang terus meningkat dalam membantu memberantas peredaran narkoba. Masalah ini adalah tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kerja sama untuk mengantisipasi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” ujarnya.

HYR kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman berat. Penyidik tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Mataram dan mengharapkan kerja sama semua pihak, khususnya masyarakat, untuk membantu kami dalam upaya ini,” tutup Kasat Narkoba.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata dan memerlukan tindakan tegas dari semua elemen masyarakat. (Dv)

scroll to top