Mataram NTB benuanews.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengumumkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 157 kasus narkoba.
Data tersebut disampaikan Direktur Resnarkoba Polda NTB Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/02/2026).
Dari total 157 kasus yang diungkap, terdapat 10 kasus menonjol berdasarkan jumlah dan jenis barang bukti yang diamankan. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah penangkapan seorang perempuan muda berinisial T (25), asal Garut, Jawa Barat.
Terduga diamankan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, di sebuah rumah kompleks perumahan di Desa Bage Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
“Terduga ini seorang wanita asal Jawa Barat. Ia diamankan di salah satu perumahan di Lombok Barat,” ujar Kombes Pol. Roman dalam konferensi pers.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 25,72 gram serta 71,5 butir ekstasi yang tersimpan dalam satu bungkusan plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku membeli sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A (masih dalam proses penyelidikan) dengan harga Rp26,6 juta. Barang haram tersebut disebut diambil di sekitar Pasar ACC Ampenan melalui perantara.
“Terduga mengakui sabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Pulau Lombok,” jelas Direktur Resnarkoba.
Saat ini, terduga masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan peredaran yang lebih luas. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda NTB dalam menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika yang mencoba menyasar wilayah Nusa Tenggara Barat.(Dv)
