PALUTA | Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangga sendiri, Kakek tua berinisial SH (60) dipolisikan tetangganya Senin (20/12/2021).
Hal itu dibenarkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Mulatua Parlindungan Siregar kepada benuanews.com Kamis (23/12/2021) di Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Propinsi Sumatera Utara.
Mulatua Siregar sebagai pendamping korban sebut saja Mawar (5) bersama orang tua korban membuat laporan ke unit PPA Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Propinsi Sumatera Utara guna sesegera mungkin memproses pelaku tersebut.
Kasus Pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Paluta Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan korban Mawar (5), kejadian berawal dihari Senin (20/12/2021) sekira pukul 12.00 Wib disalah satu Desa di Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta Propinsi Sumatera Utara, saat itu korban berangkat ke warung dengan tujuan membeli jajan makanan yang melewati depan rumah terduga pelaku SH (60).
Ketika itu Mawar pun dipanggil dan dibujuk SH (60) untuk masuk kedalam rumahnya, nah saat didalam rumahnya itulah korbanpun mendapat perlakuan yang tidak sopan dari terduga pelaku.
Perlakuan cabul terduga SH itu terungkap oleh orangtua korban ketika curiga uang yang diberikan kepada korban tidak habis dibelikan olehnya, “Kenapa masih bersisa uang jajan mu nak?” tanya orang tua korban kepada anaknya.
” Ada uwak-uwak tadi ngasih sama ku uang Rp 2000 (dua ribu rupiah), tapi uwak-uwak itu lakukan kek gini-gini sama ku mak,” ujar korban kepada ibunya
Merasa tidak menerima tindakan bejat yang dialami putrinya, orang tua korban pun langsung menemui Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Paluta didampingi kepala Desa setempat untuk melaporkan perbuatan SH sekaligus meminta untuk didampingi membuat laporan ke Polres Tapsel.
Adapun nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor : STTLP/B/361/XII/2021/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Telah melaporkan inisial SH (60) tentang peristiwa Pidana Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) no 01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82. Tapanuli Selatan, Senin (20/12/2021).
Kepada benuanews.com Mulatua Siregar mengatakan beliau berharap kiranya pihak Polres Tapsel segera mungkin melakukan proses dugaan pencabulan yang dialami korban tersebut.
” Saya berharap kiranya pihak Polres Tapsel segera mungkin memproses kejadian tersebut, agar tidak adalagi kasus-kasus berikutnya. ” pinta Ketua LPA Kabupaten Paluta ini (Saripuddin Harahap)