Sumut-benuanews.com-Medan Deli
Bangunan rumah gedung permanen di jalan Lorong bahagia lingkungan 9 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, diduga berdiri tidak kantongi izin sepertinya membuat kebocoran pendapatan asil darera (PAD) dari retribusi izin bangunan.
Menurut Keterangan Robert Sembiring yang merupakan aktifis di Medan Utara menjelaskan ketika di mintai tanggapanya di warung kopi bahwasanya Adanya bangunan tanpa Izim sebagai bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya petugas ketertiban (Trantib) di Kecamatan,warga mengharapkan, masalah itu disikapi serius oleh petugas trantib Kecamatan dan satpol PP kota Medan.Sehingga,PAD dapat dimaksimalkan masuk ke kas pemko,”kata Robert.
Robert juga mengatakan terkait adanya bangunan yang telah berdiri tanpa kantongi izin itu jelas jelas melanggar peruntukan,Pemko Medan melalui OPD terkait harus berkolaborasi untuk pengawasan yang maskimal.Selain peningkatan pengawasan,juga harus ada sanksi tegas dari pemko Medan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan.Sanksi tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera.Ketegasan pemberian sanksi juga tidak boleh pilih kasih, namun bersifat adil dan tegas ,”ujar Robert
Sementara pemilik bangunan kami sudah menerima surat dari kecamatan Medan Deli,tapi kata orang kasih Trantib sudah kerjakan saja yang penting aman,”sebut pemilik ketika diampiri wartawan Sabtu 01 April 2023 sekitar pukul 11:30 wib.(Handoko)
Diduga Bangunan Bodong’ Di Lingkungan 9 Mabar, Membuat Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
