JAMBI,(Benuanews.com)-Alih – alih dengan berbagai alasan ada saja oknum ASN pegawai memanipulasi anggaran BBM untuk operasional kendaraan dinas.
Larangan yang tertuang dalam Peraturan menteri No 1 tahun 2003 mobil dinas semua pegawai negeri tidak boleh memakai BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar , jika tak ada pembatasan , kuota BBM bersubsidi kembali akan jebol seperti tahun – tahun sebelumnya.
Beberapa hari yang lalu tepatnya Senin 08/02/2021, team Media yang kebetulan lagi berada di SPBU.24.361.06 yang beralamat dijalan Gajah Mada No 51 Jelutung Kecamatan Kota Baru Jambi – 36124.
Menemukan satu unit mobil operasional Dinas Sosial Kota jambi yang sedang asyik mengisi BBM jenis Premium senilai Rp 400.000,- ketika dikomfirmasi kepelayan SPBU yang enggan di sebut namanya.
ketika pihak media konfirmasi kepihak Dinsos kota jambi melalui Kasubbag operasional kendaraan saudara Toyib melalui via telpon membenarkan kalau anggotanya dilapangan mengisi BBM Premium bersubsidi dengan alasan supaya bisa dapat lebih banyak Premiumnya karena kalau isi BBM non subsidi sesuai yang dianggarkan pemerintah cuman dapat sedikit dimana kendaraan operasional patroli yang layak pakai hanya satu unit ,dan itupun jam kerjanya 24 jam/hari dengan jadwal 3 siip.
Ketika ditanya kenapa masih banyak pengamen dan pengemis di persimpangan lampu merah , Toyib mengatakan kalau mereka suka berpindah-pindah dan susah dipantau.
Dilain pihak melalui sambungan whatshap Sales Brand Manager pertamina Reza mengatakan kepada pihak media kalau memang benar untuk semua mobil plat merah ( mobil dinas ) dilarang untuk mengisi BBM bersubsidi baik Premium maupun solar dan sebenarnya sudah ada pemberitahuan dan sosialisasi kesemua pihak SPBU di jambi , pihak SPBU berhak menolak untuk mengisi apabila ada oknum mencoba ,tuturnya.
(*/Eko)