Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi di Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, tak jauh dari SPBU 14.214.266 Amelia.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah gudang yang berada di Dusun Ojolali Aman Makmur tepat nya d belakang Rumah miris nya lagi didepan SPBU tersebut milik (ML)diduga kerap dijadikan lokasi penimbunan BBM bersubsidi. Gudang tersebut berada di bawah area perkebunan kelapa sawit belakang rumah sehingga aktivitas di dalamnya relatif tertutup dan sulit terpantau oleh masyarakat umum.
Sejumlah warga setempat menyebutkan, BBM bersubsidi yang ditimbun diduga berasal dari SPBU di sekitar lokasi dan kemudian disalurkan kembali secara ilegal. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat karena berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi warga yang berhak.
“Kalau benar BBM subsidi ditimbun dan dijual kembali, tentu masyarakat kecil yang paling dirugikan. Kami berharap aparat segera turun tangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025), Kapolsek Sei Kanan AKP S. Limbong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penimbunan BBM tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang dengan inisial JSM juga belum memberikan tanggapan saat dimintai klarifikasi oleh awak media. Hal serupa terjadi saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak SPBU terkait.
Pihak SPBU yang disebut berinisial (R Ns)belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Jika terbukti, praktik penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana dan denda yang berat.
Hingga kini, warga sekitar masih menunggu langkah konkret dari aparat berwenang guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.(K.N)