Diduga Ada Oknum Wartawan & LSM Selalu Resahkan Pihak Desa & Sekolah se Kec.Tapung Hilir, PJS Kampar : Kembalilah ke Jalan Yang Benar !!

IMG-20221006-WA0070.jpg

KAMPAR,Benuamews.com – Diduga ada oknum Wartawan dan LSM yang mana disinyalir Berprilaku Preman dan selalu meresahkan pihak Pemerintahan Desa serta pihak Sekolah di Kec.Tapung Hilir Kab. Kampar. Hal itu terungkap setelah beberapa Kades dan Kepala Sekolah melaporkan serta menjelaskan kejadian tersebut ke Team Lembaga Bantuan Hukum mereka dan awak media pada Kamis 6 Oktober 2022.

Beberapa Kades dan Kepala Sekolah di Kec. Tapung hilir menjelaskan kepada wartawan dan Team Lembaga Bantuan Hukum mereka, bahwa selama ini mereka sering sekali datang ke desa-desa dan sekolah serta meminta-minta uang minyak kendaraan,” ungkap salah satu Pejabat Pemerintah Desa kepada tim.

Ia menambahkan bahwa mereka selalu rombongan kalau datang dan memaksa-maksa minta uang, dan itu pun mereka mintanya banyak dengan jumlah mereka ber 3 kadang 4 atau 5 orang, dari mana kami ambil uangnya jika mereka meminta 200 ribu per satu orang. Bahkan jika tidak ada Kepala Desa di kantor, mereka mencari Kades sampai ke rumahnya,” beber salah satu Kades.

Selanjutnya salah satu Kepala Sekolah menuturkan bahwa mereka sering, kadang 2 minggu sekali datang dan itu mereka rombongan, kami pihak sekolah pun mana ada uang kami, kami juga butuh dan terbuka kok sama media dan LSM, tapi bukan juga seperti ini caranya,” pungkasnya

Nefrizal Pili selaku Ketua DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kab. Kampar menyayangkan apabila ada oknum wartawan yang berprilaku bak preman dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik dilapangan seperti yang dirasakan Kepala Desa dan Kepala Sekolah diwilayah Kec. Tapung hilir,” ungkapnya.

Nefrizal berharap kepada oknum – oknum Wartawan tersebut kembalilah kejalan yang benar yaitu dengan berpedoman UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), perlu di ingat bahwa profesi wartawan adalah profesi mulia karena profesi Jurnalis merupakan pilar ke 4 demokrasi,” jelas Ketua PJS DPC Kab. Kampar.

Menurut M. Ali. SH.MH, kalau ada kedapatan oknum wartawan atau LSM meminta-minta uang kepada beberapa Kepala Sekolah dan Kades, harus kita tindak karena mencoreng nama baik profesi wartawan dan LSM, hanya karena akibat segelintir oknum wartawan dan lembaga jadi tercoreng reputasi semuanya,” ujar M. Ali.SH.MH.

Dasar hukumnya : Masuk unsur Pemerasan pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa dengan seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain diancam dengan Pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Adv. M.Ali.SH.MH.

Di tempat terpisah Adv.Elba Zuhdi, SH,CPLC,CPCLE. Terkait perilaku oknum wartawan dan LSM yang diduga meresahkan di Kec. Tapung Hilir merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan perbuatan tersebut dan dapat ber efek hukum.

Dalam hal ini bisa kita proses dengan pemerasan pasal 368 KUHP, jika ada di temukan kekerasan bahkan pengerusakan tentu bisa di tambahkan dan apabila ternyata kapasitas sebagai wartawan atau anggota LSM ternyata abal-abal atau bukan anggota serta wartawan maka bisa juga kita kenalan pasal 228 Jo 378.

Dan apabila ternyata resmi wartawan dan anggota LSM maka organisasi yang menaunginya dapat kita Somasi atau Teguran Hukum, dan bisa kita proses secara Hukum, dalam Hukum Pidana maupun bisa kita gugat lembaganya dengan perbuatan melawan hukum,” ujar Adv.Elba Zuhdi, SH,CPLC,CPCLE yang ia juga diketahui telah banyak menangkan perkara-perkara besar di Indonesia.**

scroll to top