Diduga Abaikan Permendikbud , SMA Negeri Candipuro Tetapi Praktek Jual Beli Seragam Dengan Harga Fantastis 1,8 Juta Per Siswa

IMG-20251014-WA0220.jpg

Lumajang,Benua News.com — Dugaan praktik penjualan seragam sekolah dengan harga tinggi di SMA Negeri Candipuro, Kabupaten Lumajang, menimbulkan gelombang protes dari berbagai kalangan. Tim Forum Jurnalis Independen (FORJI) Lumajang yang datang ke sekolah pada Selasa (14/10/2025) menemukan adanya indikasi kuat praktik yang memberatkan wali murid di tengah tekanan ekonomi masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, pihak sekolah melalui Humas Drs. Munirul Ulum sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak menjual seragam kepada siswa baru. Namun, tak lama kemudian, pengakuan itu berubah: seragam ternyata dijual melalui Koperasi Siswa di lingkungan sekolah.

Dari keterangan wali murid, diketahui bahwa harga seragam mencapai Rp1,8 juta untuk siswi perempuan dan Rp1,6 juta untuk siswa laki-laki. Banyak orang tua mengaku keberatan, tetapi terpaksa membeli karena dianggap “kewajiban tidak tertulis” dari pihak sekolah.

Yang lebih memprihatinkan, ketika tim media meminta menemui Kepala SMA Negeri Candipuro untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, pihak sekolah berdalih sang kepala sekolah sedang mengikuti rapat daring (Zoom). Namun setelah dua jam menunggu, kepala sekolah tak juga muncul, bahkan humas yang semula melayani wartawan mendadak menghilang tanpa jejak.
Perilaku itu dinilai sebagai bentuk penghindaran dan pelecehan terhadap kerja jurnalistik, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPW Lembaga Independen Cakrawala Nusantara (LINC) Jawa Timur, Hertanto, bereaksi keras atas temuan tersebut. Ia menyebut praktik jual beli seragam melalui koperasi sekolah sebagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran hukum yang terang benderang.

> “Jangan akali aturan! Sekolah, guru, komite, atau koperasi apa pun tidak punya hak menjual seragam kepada siswa. Itu jelas pelanggaran berat. Kalau kepala sekolahnya membiarkan, berarti dia ikut bermain!” tegas Hertanto dengan nada tinggi.

Hertanto menambahkan, tindakan itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana pendidikan dan pemerasan terselubung.

> “Jangan jadikan koperasi sebagai tameng untuk mengeruk keuntungan dari wali murid. Ini bukan koperasi siswa, tapi koperasi pemerasan! Kalau terbukti, kami akan dorong aparat hukum untuk memeriksa dan menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya dengan keras.

Ia juga menegaskan bahwa larangan jual beli seragam sudah diatur secara eksplisit dalam berbagai peraturan, di antaranya:

PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198: Melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 dan 13: Menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua dan tidak boleh diwajibkan pembelian baru setiap tahun.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27: Melarang pungutan apa pun yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru, termasuk seragam.

> “Kalau sekolah masih nekad main seragam, itu sama saja mencoreng dunia pendidikan. Kami tak akan tinggal diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Hertanto.

Hingga berita ini dirilis, pihak SMA Negeri Candipuro belum memberikan klarifikasi resmi.

Bersambung….!

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top