Pekanbaru —Benua news com :
28- November 2025- Sejumlah pekerja
PT.Tri Agro Subur , Lokasi, melebung, kecamatan tenayan Raya kota Pekanbaru, menyampaikan ke kontrol sosial dugaan pelanggaran hak normatif yang mereka alami. Laporan tersebut disampaikan kepada awak media setelah upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak mendapatkan respons. Atas situasi ini, pekerja mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan.
Keluhan para pekerja memunculkan perhatian publik karena menyangkut pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja yang telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan mendalam dinilai penting untuk memastikan apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai atur
Pekerja menyebut banyak hak normatif tidak dipenuhi, termasuk jaminan sosial, upah layak, dan fasilitas dasar.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan)Ketentuan ini mewajibkan perusahaan memenuhi hak-hak dasar pekerja secara menyeluruh.
Menurut pekerja, tidak semua tenaga kerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam satu rumah yang dihuni beberapa pekerja, hanya satu—atau sebagian kecil—yang terdaftar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aturan tersebut mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja terhadap program jaminan sosial, tanpa kecuali.
Sumber salah satu pekerja yang tidak bersedia namanya di tulis menyampaikan Upah Diduga Jauh dari yang di tetapkan oleh pemerintah
Pekerja menyampaikan kepada awak media bahwa mereka menerima upah sekitar Rp80.000 per hari,PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Dalam aturan ini, perusahaan tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMK, dan UMK bersifat wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan tanpa negosiasi penurunan.
Pekerja juga mengeluhkan kondisi tempat tinggal yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan dan kesehatan Permenaker No. 29 Tahun 2019 tentang Persyaratan Tempat Tinggal dan Fasilitas bagi Pekerja/Buruh Perusahaan wajib menyediakan hunian yang memenuhi standar keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan.
Melihat banyaknya dugaan pelanggaran, para pekerja meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan pemerintah pusat segera melakukan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kondisi faktual serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
Pekerja juga berharap apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menilai sikap tegas pemerintah diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan hak pekerja di masa mendatang.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Tri Agro Subur belum memberikan tanggapan atas laporan dan permintaan klarifikasi yang disampaikan. Benuanews.com terus mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.”
Tim.