Didemo Massa FRAKSI Perihal Sengketa Lahan Eks-Tambak Udang Batui, Kantah Banggai Sebut Putusan Pengadilan Keliru 

IMG-20221107-WA0046.jpg
Banggai Benuanews.com

Luwuk – Sejumlah organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Front Aksi Rakyat Sipil (FRAKSI), menuntut keadilan bagi masyarakat pemilik lahan Eks-Tambak Udang Batui yang terusir di atas tanah mereka sendiri, Senin (7/11/22). 

Usai melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Banggai, Massa FRAKSI bertolak menuju Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banggai karena tidak satupun pejabat Sekretariat Daerah yang menemui mereka. 

Kepala Kantah Banggai sayangnya tidak dapat ditemui karena sakit. Massa Aksi tidak tinggal diam, mengingat eksekusi lahan secara ilegal dan persekusi terus dilakukan PT. Matra Arona Banggai (MAB) terhadap masyarakat pemilik lahan eks tambak udang di Batui, sehingga, menurut Juru Bicara FRAKSI, Moh. Sugianto Adjadar, masalah demikian harus cepat diselesaikan guna mencegah adanya konflik horizontal dan menjaga Batui agar tetap kondusif. 

Berdasarkan hasil kajian FRAKSi, lanjut pria yang akrab disapa Gogo itu, pada tanggal 6 April 2013, Pengadilan Negeri (PN) Luwuk memutuskan bahwa Hak Guna Usaha milik PT. Banggai Sentral Sulawesi (No. 04/HGU/BPN/B51/94) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum lewat putusan dengan nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk. 

Kemudian, menurut Gogo, di bulan juli 2019, Pemerintah Kabupaten Banggai telah menerbitkan dan mengeluarkan SKPT SPPT dan PBB kepada 160 pemilik dengan total luasan 218 Hektare.  

Hal yang menjadi permasalahan adalah, Gogo menuturkan, PT. MAB yang baru berdiri tanggal 14 Oktober 2022 mengklaim telah mengantongi HGU peralihan dari HGU PT. BBS yang sejatinya telah dibatalkan pengadilan, dan tentu saja melangkahi SKPT SPPT dan PBB milik warga. 

Sayangnya, dari hasil pertemuan mereka dengan Kantah Banggai yang diwakili Irfan Muhammad, tidak diperoleh penjelasan kongkrit mengapa HGU yang telah dibatalkan malah diberlakukan di atas tanah yang telah memiliki alas hak. Malahan, pihak BPN mengoreksi Putusan Pengadilan dan menyatakan ada kekeliruan di dalamnya. 

“Setelah kita lakukan penelitian, didapati objek yang digugat pada putusan tersebut, ternyata berbeda dengan data yang kami punya, sehingga sampai saat ini putusan itu belum bisa dieksekusi,” jelas dia. 

Menanggapi hal itu, Pihak FRAKSI yang mendampingi kelompok masyarakat pemilik lahan eks tmbang undang, menyayangkan sikap Kantah Banggai yang tidak menghargai putusan bahkan menghina lembaga pengadilan. 

“Kalau memang demikian, kami minta Kantah Banggai membuat surat pernyataan yang menyebutkan putusan pengadilan itu keliru,” pinta Gogo. 

Pihak Kantah Banggai pada pertemuan tersebut terlihat tidak mengindahkan permintaan FRAKSI, alih-alih membuat surat pernyataan atau sekedar membuatkan berita acara, pihak Kantah meminta waktu hingga 14 November mendatang untuk memperdalam penelitian terkait eksistensi HGU PT.MAB. 

“Penundaan eksekusi putusan tersebutlah yang menjadi legitimasi PT.MAB melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan provokasi terhadap masyarakat yang hanya ingin mencari sesuap nasi di lahan mereka sendiri,” ujar Gogo.

Berbeda dengan Kantah Banggai, BPN Sulawesi Tengah saat ditemui pihak FRAKSI beberapa waktu yang lalu, mengakui keabsahan keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Luwuk tersebut.
scroll to top