JAMBI.(Benuanews.com)-Pengelola PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih, menyampaikan penjelasan mengenai operasional pabrik kelapa sawit yang dikelola perusahaannya di tengah berbagai pemberitaan yang berkembang.Jum’at 03 April 2026
Menurut Arwin, aktivitas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Niaga Medan dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan. Ia menyebut, putusan tersebut masih berlaku hingga 2027.
“Pengelolaan yang kami lakukan adalah dalam rangka menjalankan putusan PKPU yang masih berjalan,” kata Arwin dalam keterangannya.
Ia menuturkan, keberlangsungan operasional pabrik juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Pabrik, kata dia, menjadi salah satu sumber penghidupan bagi pekerja, petani kelapa sawit, serta pelaku usaha yang terkait.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk karyawan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain itu, Arwin mengatakan pengelolaan dilakukan untuk menjaga kondisi aset agar tidak mengalami penurunan nilai. Menurut dia, aset yang tidak dikelola berpotensi mengalami kerusakan, kehilangan, hingga risiko kebakaran.
“Upaya ini juga untuk memastikan aset tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan yang dapat mengurangi nilainya,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, ia menyebut pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bank BNI yang disebut berperan dalam pengawasan aset.
“Kami berkoordinasi dengan BNI sebagai pengawas aset agar langkah yang diambil tetap terarah,” kata dia.
Arwin menegaskan, pihaknya berupaya menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, sembari tetap memperhatikan kepentingan para pihak yang terdampak.
