Simalungun,BenuaNews.com- Saksi terkait oknum ASN (Aparatur Sipil Negeri) Pemkab Simalungun, Sumut, AJS dengan PIL (Pria Idaman Lain) dipergoki sang suami, MS di kamar telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Barusan selesai pemeriksaan saksi-saksi tambahan hari ini di Polres Simalungun,” jelas Sepriandison Saragih selaku kuasa hukum dari MS, Kamis (9/6/2022).
Dua orang saksi yang telah dimintai keterangan adalah, ES bersama RS. Kedua saksi tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan AJS serta suaminya, MS mantan pangulu nagori.
“Intinya, yang disampaikan kepada penyidik, menambahkan keterangan dari saksi-saksi lainnya dan hadir pada pagi itu mendengar langsung pengakuan AJS,” paparnya.
Pengakuan AJS dimaksud di hadapan keluarga serta didengar para saksi, meminta maaf karena tidak dapat menahan hawa nafsu dan PIL tersebut temannya semaasa kuliah dulu.
“Kalimat AJS meminta maaf kepada klien saya seperti ini, maafkan diriku ini yang tidak bisa menahan hawa nafsu,” terang Sepri menirukan sembari menambahkan bahwa PIL tersebut diduga bermarga Simanjuntak dan kereta (sepeda motor) dimasukkan ke dalam rumah ban mengalami bocor.
Selain itu, AJS mengakui dan meminta maaf di hadapan keluarga besar keluarganya. Maupun keluarga dari suaminya, MS. “Ada abangnya, anak bapak tua dari AJS dan kakak kandungnya,” sebut Sepri.
Terpisah, Kepala Badan Pelatihan Pendidikan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Simalungun, Sudiahman Saragih ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (10/6/2022) sekitar 17.00 WIB menyebut AJS tugas di kantor camat. “Kantor camat,” sebut Sudiahman.
Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo melalui pesan singkat, Selasa (7/6/2022) sekitar jam 18.32 WIB menyampaikan masih proses penyelidikan ya,” balas Kasat.
(Dedi Sinaga)