Tanjabbar (benuanews.com) – Terlihat ada pembangunan RAM sawit, diduga tampa izin, di lokasi di duga hutan HP, kawasan PT RHM. Desa Lubuk Bernai, Kacamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat(Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Saat dikonfirmasi kepemilik timbangan RAM sawit tersebut mengenai perizinan nya, pemilik mengatakan tidak perlu ada izin karna sudah ada izin usaha lainnya, jelas pemilik dilokasi timbangan RAM pada saat itu 3/3/2021
diketahui pemilik RAM warga Desa Rantau benar atas nama gemang.
Di tempat yang terpisah kepala Desa Lubuk Berani mengatakan “pihak gemang tidak pernah ada kasih tau saya tentang RAM tersebut” jawab Wahyu singkat.
menurut warga setempat beratas nama edi setiyadi pembangunan RAM sawit yang merupakan tempat jual beli buah sawit hasil dari perkebunan masyarakat, tentu tidak terlepas dari aturan yang berlaku dari pemerintahan seperti SIUP, SITU, TDP maupun HO. namun sebelum proses itu dilakukan pemilik usaha RAM sawit wajib mendapati izin dari dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan lainnya., itu kalau bukan di lokasi hutan HP” terang Edi setiyadi.
Kepal Dinas UPTD tanjung jabung barat Hendra SH., megatakan” tidak boleh ada pembangunan RAM sawit dan semua kegiatan didalam kawasan hutan harus ada izin dari kementerian LHK” pungkasnya hendra SH., saat dikonfirmasi Via Wahtsapp 5/3/2021
masyarakat berharap kepada pemerintahan didalam penertiban dan penegakan hukum tidak pilih kasih.
Kami berharap pemerintahan tidak tinggal diam”tutupnya warga yang tidak mau nama nya dipublikasikan (cm)