Di duga Video dan Foto Syur Oknum PNS Seorang Pendeta di Kalangan Masyarakat Kepulauan Nias “Merusak Generasi Penerus Bangsa”

IMG-20220624-WA0013.jpg

Sumut//Gunungsitoli,benuanews.com Kamis,23 Juni 2022
Beredar nya Video dan Foto syur dikalangan Masyarakat Kepulauan Nias, Membuat masyarakat resah dan gelisah. Siapa Oknum Tersebut dalam video atau foto tersebut.?

Sebagai awak media mencoba menelusuri Siapa sebenarnya dalam video dan foto syur identitas yang membuat generasi bangsa menjadi rusak tersebut.

Sehingga dalam hasil penelusuran Awak Media mendapatkan identitas Sebagai Berikut. Atas Nama Masrita Harefa, S. Th sebagai PNS tingkat Provinsi Sumatera utara, yang di tempat kan di UPTD Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli di jalan Pacasila.

Kamis 23 Juni 2022, Awak media mencoba Confirmasi Kepada Masrita Harefa, S. Th Melalui Telfon cellular di No HP 08139784XXXX. Tetapi tidak di jawab, Akhirnya Awak Media Mencoba Menulis SMS lewat Whatsapp, Bunyinya.

Selamat siang bu.
Izin Perkenalkan,
Saya dari Media Benua News.

Izin Confirmasi bu.

Terkait rumor yang sedang beredar dimasyarakat Pulau Nias saat ini tentang video syur yang di duga kuat diperankan oleh ibu, soalnya ibu sebagai Pendeta dan juga sebagai Aparatur Negara Sipil.
Mohon Tanggapan bu.
Atas kerjasama yang baik saya ucapkan terimakasih.
Shalom, Ya’ahowu. 🙏

Dalam beberapa Menit Ibu Masrita Harefa Menjawab.

Met siang. Saya sudah laporkan di polres, kita serahkan kepada penyidik ya untuk memproses lebih lanjut. Makasih.

Awak Media kembali bertanya. Izin bu.
Klo boleh tau nama orang Yang menyebar luaskan video atau foto syur hal tersebut.?
Supaya berita kita berimbang dan akurat bu.
Kita mendukung ibu dalam hal ini..
Atas dasar apa ibu laporan ibu.

Silahkan bapak komunikasi dan tanya aja sama suami saya ya pak? Ini nomor HP dan WA : 0813-4403-xxxx. Jawab Masrita Harefa.

Agar berita ini berimbang dan akurat, Awak media mencoba Menghubungi Salah satu Oknum Pejabat Penting yang tidak disebutkan Namanya yang bertugas di wilayah Kota Gunungsitoli. Tuturnya begini, Iya…Kita sudah dengar Masalah itu Pak..
dan sangat mencoret nama baik instansi sebagai PNS dan juga mempermalukan seluruh jemaat yang selama ini mereka anggap sebagai panutan.

Dalam hal ini,ibu Masrita Harefa itu sudah melanggar,
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Klo boleh Pak, tolong diusut tuntas dan di kawal benar-benar masalah hal sperti itu, sangat berdampak bagi anak-anak generasi muda penerus bangsa ini, Soalnya setau kita ibu itu masih janda dan belum. Mempunyai suami ya baru. Tutup pejabat tersebut.

Sehingga berita ini bisa berimbang dan akurat dan di tayangkan Ke media dan di publish kepada Rekan-rekan Awak media lainnya.

( Y Z )

scroll to top