Di duga sedang bertransaksi Narkoba, dua pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu sabu di amankan tim Reskrim Polsek Minas.

IMG-20230227-WA0027.jpg

Minas, Benua news.com : Unit Reskrim Polek Minas berhasil menangkap dua orang Pria inisial E (52) thn dan DI als TB ( 35) thn diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jl. mondrat RT 02 RW 01 desa Minas timur kec Minas.

Sabtu (25/2/2023).Pelaku diamankan tim Reskrim Polsek Minas dengan barang bukti 2 (dua) Bungkus/ Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang berisikan serbuk putih bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,6 Gram. Kapolres Siak AKBP RONALD SUMAJA,SIK melalui Kapolsek Minas KOMPOL SAWALUDIN PANE, SH. menbenarkan hal tersebut yang mana penangkapan bermula dari informasi masyarakat dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.”Atas informasi yang didapat, tim Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin langsung oleh Iptu Musa H. Sibarani,S.Psi,M.Si untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,”.

kata Iptu Musa H. Sibarani,S,Psi,M.Si menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Minas pun segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.Dimana saat dilakukan penangkapan, tim melihat 2 tersangka tersebut sedang menunggu seseorang di pinggir jalan. Kemudian tim mendatangi kedua pelaku dan melakukan penggeledahan yang mana sewaktu di lakukan penggeledahan tim menemukan 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka E di kantong celananya.“Saat dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik kedua tersangka yang akan di jual kepada orang lain,” jelas Panit Reskrim Polsek Minas.

Dijelaskan pula oleh Panit Reskrim Polsek Minas tersebut, adapun beberapa barang bukti lain yang berhasil didapati tim saat melakukan penangkapan diantaranya handphone Nokia 105 warna Hitam, uang tunai sebesar Rp. 200.000 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang merupakan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.”Saat ini sedang berjalan Operasi Antik Lancang Kuning 2023, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Minas, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” pungkasnya

Adapun kapolsek Minas Kompol Sawaludin Pane,Sh mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar yang sudah sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu sabu di Kp. Minas Timur.

(Agus zega)

scroll to top