Demi meraih cinta sejatinya, mualaf asal Nias,Ingin pakai jilbab,Tak bisa mendapatkan Buku Nikah kurang dari 19 tahun.

IMG-20240827-WA0036.jpg

Tualang, Benua news com : Wati seorang wanita asal Nias  yang ingin masuk Islam demi meraih cinta sejatinya dengan seseorang yang berinisial Anjar, Pasangan ini  sama- sama saling sayang dan cinta bagaikan Yuli dan Romeo tidak bisa berpisah bahkan Wati telah berbadan dua tinggal nunggu hari dan memiliki si buah hati”.

“Di sampaikan Wati kepada kontrol sosial,saya asal Kristen dan orang tua saya semua Kristen dan skrng kedua orang tua sudah almarhum,saya memilih masuk Islam atas kemauan sendiri lagi pula agama Islam sangat istimewa bagi saya maka saya memilih pasangan saya asal Padang lawas Utara dan telah kami nikah siri.
Setelah kami pindah dari Padang lawas ke Tualang kabupaten Siak-Riau Ingin kali kami memiliki Buku Nikah” kita sudah urus dari RT, RW, surat  dari desa pengantar ke KUA tualang usaha kita sia- dia dan gagal sebab umur saya kurang dari 19 tahun sesuai agama Islam tidak di keluarkan buku nikah karena itu aturannya.

“Anjar sebagai suami Wati menyampaikan: sebenarnya kebijakan yang kita harapkan, sebentar lagi istri saya melahirkan,tidak bisa kita ngurus BPJS dan satukan KK,kita sama- sama KK Siak tinggal satukan KK,Maka kita usahakan surat 2 baik dari RT dan desa kita bawa ke KUA tualang, ketua KUA tualang menolak katanya tak berani kurang dari  19 tahun  umur istri saya “Y…. begitu lah bang mukanya hampir putus asa”Imbuhnya.

“Pihak keluarga Wati yang tidak bersedia namanya di tulis menyampaikan,kita tidak bisa melarang Wati pindah jadi agama Islam itu haknya, kita pun tidak melarang dia untuk menikah sama siapa pun,kami merestui atas pernikahan mereka yang di laksanakan di daerah Padang lawas dengan Nikah siri, mereka saling sayang dan cinta dan juga memiliki KK, KTP Perawang jika tidak bisa di keluarkan buku nikah dari KUA tualang gimana lagi? Semoga dapat kebijakan dari menteri agama kabupaten Siak.

“Atas informasi  yang di sampaikan ke kontrol sosial,saat konfirmasi sekaligus tanggapan  kepada NAJAMUDIN S,HI  sebagai ketua KUA- Tualang lewat chat WhatsApp menyampaikan,kita tidak berani mengeluarkan buku nikah tentang batasan usia perkawinan seperti yang tertera pada undang undang no. 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi catin adalah 19 tahun bagi catin laki laki dan perempuan.tegasnya”

(Agus zega)

scroll to top