Delapan Motor Hasil Operasi Cipkon di Udayana Dikembalikan, Pemilik Wajib Tanda Tangani Surat Pernyataan

IMG-20251124-WA0058.jpg

Mataram NTB benuanews.com — Sebanyak delapan unit sepeda motor yang sebelumnya diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Polsek Selaparang di Jalan Udayana pada Sabtu malam (22/11/2025), resmi dikembalikan kepada para pemiliknya pada Minggu (23/11/2025).

Pengembalian dilakukan di Mapolsek Selaparang setelah para pemilik—yang mayoritas masih remaja—hadir bersama orang tua mereka. Sebelum menerima kembali kendaraannya, seluruh pemilik motor diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., menjelaskan bahwa dalam Operasi Cipkon tersebut pihaknya mendapati sejumlah kelompok pemuda beserta motor mereka melakukan berbagai pelanggaran.

“Ada yang menggunakan knalpot brong, motor pretelan, hingga kendaraan yang diduga kuat akan digunakan untuk balap liar. Saat kami lakukan pemeriksaan, beberapa tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan sehingga kami amankan di Polsek,” jelas Kapolsek.

Menurutnya, proses penyerahan kembali kendaraan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya edukatif terhadap para remaja agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

“Kami sengaja meminta mereka membuat pernyataan tertulis agar ada rasa tanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Kapolsek berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda tentang pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Dengan edukasi dan pendekatan humanis, Polsek Selaparang terus berupaya mencegah potensi gangguan Kamtibmas sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kota Mataram. (Dv)

scroll to top