Dedi berharap wasnaker provinsi Riau profesional segera keluarkan Nota pemeriksaan perkebunan  Toni Olak wajib tunduk kepada Hukum.

IMG-20251030-WA00062.jpg

RIAU — Benua News com, 09, Maret – 2026 — Desakan publik terhadap pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Riau semakin menguat. Hingga kini, Nota Pemeriksaan resmi atas dugaan pelanggaran serius di Perkebunan Toni Olak belum juga diterbitkan, sementara seorang pekerja telah mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam: seberapa cepat dan seberapa tegas negara melindungi pekerja?

Bukan hanya kecelakaan kerja yang mengakibatkan mata’ kiri Dedi cacat tapi pihak pengawasan harus tegas memberikan sanksi kepada pihak perusahaan perkebunan Toni Olak berdasarkan Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011:- Ayat (1): Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dikenakan sanksi administratif.- Ayat (2): Sanksi administratif berupa denda Rp 1.000.000,- per pekerja per hari, maksimal Rp 50.000.000,- per bulan.
– Ayat (3): Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 8 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

Korban, Dedi, mengalami kecelakaan kerja di area perkebunan yang berlokasi di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Hasil pemeriksaan medis menyatakan fungsi mata kirinya hampir hilang total — sekitar 99 persen tidak berfungsi. Kerusakan bersifat permanen.

Namun yang lebih mengkhawatirkan, korban diduga bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial. Ia mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, hak perlindungan kecelakaan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban pemberi kerja tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini tidak sekadar kecelakaan kerja. Terdapat dugaan rangkaian pelanggaran serius, yaitu:

Pekerja diduga tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan

Dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak

Hak santunan kecelakaan kerja tidak dipenuhi sesuai kondisi medis

Biaya perawatan kecelakaan sebesar Rp19 juta ditanggung sendiri oleh pekerja

Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administratif — tetapi bentuk pengabaian terhadap perlindungan dasar tenaga kerja.

Sorotan kini tertuju pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Lembaga pengawas tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan. Nota Pemeriksaan wajib segera diterbitkan sebagai langkah hukum konkret.

Dedi sebagai tenaga kerja berharap kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau khususnya pengawasan agar profesional menangani laporannya terkait cacat permanen juga segera mengambil tindakan selanjutnya dengan mengeluh hasil Nota pemeriksaan perusahaan wajib tunduk pada hukum undang undang ketenagakerjaan.harap Dedi ”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan,
klarifikasi resmi. Tidak adanya tanggapan publik memperkuat kesan kurangnya transparansi dan tanggung jawab terhadap nasib pekerja yang mengalami kecelakaan kerja serius.

Pihak pemerintah melalui pengawasan tenaga kerja provinsi Riau sampaikan pemeriksaan mata Dedi sebelumnya hasil tidak terima pihak perusahaan,harus pemeriksaan ulang ke dokter spesialis yang resmi BPJS ketenagakerjaan yaitu di rumah sakit prima Pekanbaru.

Redaksi.

scroll to top