Debitur PT.MNC FINANCE JAMBI di Vonis 1 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri 1 A Kota Jambi

IMG-20201027-WA0043.jpg

Jambi, Benuanews.com, – Pengadilan Negeri 1 A Kota Jambi Menggelar Sidang Putusan terhadap debitur MNC Yudistira ( 43) Telanai pura,Jum’at,23/10/20

Pengadilan Negeri 1 A Kota Jambi Yang di Pimpin Oleh ARFAN YANI,SH ,HAKIM KETUA MAJELIS dan MORAILAM PURBA,SH,ARLEN VERONICA ,SH.MH dan Masing – Masing Sebagai Hakim Anggota,di dampingi oleh JHON HENDRIANSYAH,SH sebagai Panitera Pengganti.

Hakim ketua Menyatakan terdakwa Yudistira terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana fidusia dengan “mengalihkan,Menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia, sebagai dimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia”

Hakim menjatuhkan Hukuman Pidana penjara 1 tahun kepada terdakwa Yudistira dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 ( dua ribu rupiah )

PT.MNC FINANCE perusahaan pembiayaan kredit nasional yang berada di kota jambi, menempuh jalur hukum fidusia hingga ke pengadilan negeri kelas 1A,terhadap debitur nya Yudistira,(43)

Joni Apriyanto Collection head PT. MNC Finance ,yang ditemui di Pengadilan Negeri 1 A Jambi, membenarkan bahwa debitur nya Yudistira telah divonis hukuman 1 tahun penjara karena pelanggaran jaminan fidusia,lantaran menggelapkan atau memindahtangankan 1 unit Mobil Daihatsu/TS 1,5 Merk Terios Tahun 2010 Warna Hitam Metalik.

Kasus bermula debitur Mnc mengambil kredit 1 unit mobil yang pembiayaan nya melalui PT.MNC FINANCE Cabang Kota Jambi

Saat jatuh tempo angsuran ternyata terjadi keterlambatan pembayaran,Saat dilakukan penagihan beberapa kali Yudistira tidak juga memenuhi kewajibannya membayar angsuran

Bahkan kemudian memindahtangankan mobil tersebut tanpa persetujuan dari PT MNC FINANCE Cabang Jambi, atas kejadian itu, PT MNC FINANCE Cabang Jambi mengalami kerugian ratusan Juta rupiah, Kasus itu kemudian dilaporkan ke Pihak kepolisian.

“Sebenarnya dari pihak PT MNC FINANCE sudah memberikan solusi, kami sudah kooperatif juga dengan adanya keterlambatan kami memberikan SP (surat peringatan) I, SP II, sampai kami terbitkan somasi. Tetapi dari pihak debitur yaitu yudistira tidak mengindahkan,” kata Joni Collection head PT.MNC Finance.

Joni menambahkan, langkah hukum dilakukan oleh PT.MNC Finance untuk memberikan efek jera bagi para konsumen yang benar-benar telah melakukan tindakan wanprestasi, khususnya penggelapan unit.

“Selama ini mungkin kebanyakan orang beranggapan bahwa dari finance tidak melakukan tindakan pelaporan ataupun semacamnya. Tetapi kami sudah melakukan langkah tegas atas tindakan-tindakan yang sudah melawan hukum,” imbuhnya. (Eko/R)

scroll to top