PEKANBARU,Benuanews.com – Komandan Resor Militer (Danrem) 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca menghadiri Rapat Koordinasi lintas sektoral pengamanan Pemilu tahap II. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal di Hotel Grand Elite, Kota Pekanbaru, Jumat (17/11/2023).
Agenda ini mengusung tema “Dengan Sinergi dan Kolaborasi Kita Wujudkan Pemilu yang Berdaulat di Provinsi Riau”. Turut hadir pada pertemuan itu, Plt Gubernur Riau yang diwakili Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, jajaran Forkopimda Riau dan terkait.
Kapolda Riau mengatakan, bahwa bangsa ini sebentar lagi akan melaksanakan Pemilu. Pesta demokrasi adalah suatu keniscayaan bersama.
“Untuk itu demokrasi yang ada di negeri kita harus semakin hari semakin baik. Dari awal sampai Februari tahun 2024 mendatang mari kita kawal pelaksanaan Pemilu ini,” katanya.
Dijelaskan Kapolda Riau, sebagai langkah untuk menuju pesta demokrasi yang baik, sudah seharus seluruh pihak terkait bersinergi untuk mengawal Pemilu. Kepada jajaran aparat, kata Iqbal, wajib saling bersinergi dan menyakinkan bahwa pelaksanaan Pemilu di Riau bisa berjalan aman dan kondisif.
“Oleh karena itu sebagai aparat, kita wajib untuk harus bahu membahu bergandeng tangan untuk solid terus juga bersinergi. Ini untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan Pemilu di Provinsi Riau, aman damai berdaulat berintegritas dan mendapatkan berkah,” jelasnya.
Sementara itu, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca memaparkan materi tentang Strategi TNI Dalam mendukung Pengamanan Pemilu di Wilayah Provinsi Riau. Ia menambahkan, tujuan TNI dalam Pemilu 2024 untuk Membantu Polri / Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas menjaga kamtibmas, serta bergerak atas inisiatif sendiri agar mencegah kerugian dan korban jiwa yang lebih besar untuk suatu gangguan kamtibmas. Meskipun belum ada permintaan bantuan dari Polri maupun Kepala Daerah.
“ Sasaran pada Pemilu 2024 untuk TNI yaitu , terbantunya Polri di dalam melaksanakan tugas dalam rangka Kamtibmas, terbantunya Kepala Daerah dalam menjaga stabilitas & Kamtibmas di wilayahnya. Kemudian, tercegahnya kerugian dan korban jiwa yang lebih besar dalam suatu gangguan Kamtibmas meskipun belum ada permintaan bantuan dari Polri maupun Kepala Daerah,” ucap Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca.
Danrem 031/WB menerangkan, komitmen Tentara Nasional Indonesia dalam menghadapi pemilihan umum herus bersikap netral. Hal ini telah di atur dengan undang-undang yang berlaku seperti, UU RI No 10 Tahun | 2016 Tentang Pemilihan Pasal 71 ayat (1), UU RI No 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU, dan NOTA Kesepahaman Pori & TNI No. NK/32/X/2023 No. NK/18/2023 ttg Sinergitas & Integritas.
“ Prosedur pemberian bantuan yang dilakukan TNI yaitu setelah mendapatkan perintah berdasarkan permintaan dari Polri ataupun Kepala Daerah, Dansatkowil TNI segera melaksanakan koordinasi dengan Kasatwil Polri setempat untuk mengetahui konsep penanganan Pokiterkait tugas-tugas Satgas TNI,” terangnya.
Ia menuturkan, Dansatgas TNI yang ditugaskan untuk membantu Polri/ Kepala Daerah segera melaksanakan langkah-langkah perencanaan dan persiapan sesuai koordinasi degan Polri. Selanjutnya, satgas TNI melaksanakan operasi bantuan kepada Polri/ Kepala Daerah dalam rangka tugas Kamtibmas dibawahkendali Kasatwil Polri/Kepala Daerah yang menerima bantuan.
Tak hanya itu saja, Dansatkowil TNI AL & TNI AU, apabila memberikan bantuan kepada Polisi dalam rangka kamtibmas, menginformasikan kepada Dansatkowil TNI AD setempat, selanjutnya Dansatkowil TNI AD pada kesempatan perta secara lisan melaporkan kepada Komando Atas.
“ Keadaan genting yang mendesak dan berpotensi menimbulkan kerugian korban jiwa serta kerusakan di wilayah walaupun belum ada permintaan Kasatwil Poki maupun Kepala Daerah, maka Dansatkowil TNI setelah melakukan assessment & melaporkan kepada Ko atas dapat langsung mengerahkan pasukannya untuk mencegah kerugian & korban jiwa yang Iebih besar.” tutupnya.***